Search

Diduga Korupsi Dana Desa, Kuwu Cipanas Ditahan Kejaksaan

SUMBER,(PR).- Diduga menyalahgunakan dana desa, Kuwu Desa Cipanas, Kecamatan Dukupuntang, Kabupaten Cirebon, bernama Banurengga ditahan Kejaksaan Negeri setempat.

Oknum kuwu tersebut diduga telah menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 650 juta lebih, yang diperoleh dari dana desa pada tahun perguliran  2016 – 2017 lalu.

Kejaksaan resmi menahan Banurengga pada 12 November 2018. Dia akan menjalani penyidikan pihak kejaksaan sampai pada masa penahanan tahap pertama sampai 1 Desember 2018.

“Kami menahan oknum kuwu, setelah memastikan dugaan kuat ada tindakan korupsi dana desa yang merugikan negara sebesar Rp 650 juta lebih. Kita tahan dia sejak Senin (12 November 2018) kemarin,” tutur Kepala Seksi Intelijen Kejari Cirebon, Aditya Rakatama, Kamis 15 November 2018.

Tidak hanya mengamankan Banurengga, Kejari Cirebon pun menyita sejumlah barang bukti yang memperkuat sangkaan korupsi terhadapnya. Oknum kuwu itu dijereat Pasal 2 ayat 1,3 dan 8 juncto pasal 3 juncto pasal 18 Undang Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Nomor 31 tahun 1999, dan telah dirubah UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Tipikor.

Setelah resmi ditahan, Banurengga akan dijebloskan ke Rumah Tahanan Kebon Waru Bandung guna menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri Tipikor Bandung. Banurengga akan menjalani persidangan di Bandung dengan jaksa penuntut dari Kejari Cirebon.

Kepala Seksi Pidana Kejari Cirebon Irwan Ganda Saputra menjelaskan, penahanan Banurengga berawal dari laporan masyarakat terkait dugaan penyalahgunaan dana desa. Setelah melakukan penyelidikan, kejaksaan menemukan sejumlah barang bukti yang memperkuat pengaduan masyarakat.

“Setelah semua data dan buki terkumpul, baru kita memulai penyidikan dengan menetapkan oknum kuwu itu sebagai tersangka. Untuk mempercepat penyidikan dan persidangan, kami langsung menahan,” ucap Irwan.

Banurengga dititipkan di Rutan Kelas I di Pelabuhan Kota Cirebon. Setelah itu, dia dipindahkan ke Rutan Kebonwaru untuk menunggu persidangan.

Sebelumnya, penyalahgunaan dana desa juga menjerat seorang kepala desa di Subang. Oknum Kepala Desa Cinangsi, Kecamatan Cibogo, berinisial YA, harus berurusan dengan hukum karena perbuatannya.

YA yang juga tercatat sebagai warga Kampung Situraja, Desa Cinangsi, itu harus pasrah ditetapkan menjadi tersangka oleh aparat. Dia diduga melakukan korupsi atau terlibat dalam penyalahgunaan wewenang program Dana Desa (DD) Tahap I tahun 2017, sebesar Rp 493.

Dugaan korupsi itu mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 107 juta.

“Tersangka atasnama YA, Kades Cinangsi, sudah kami amankan. Namun saat ini kondisinya sakit sehingga tersangka menjalani perawatan di rumah sakit di Purwakarta,” ujar Kapolres Subang Ajun Komisaris Besar, Muhammad Joni, Jumat 19 Oktober 2018.

Menurut kapolres, tersangka menggunakan modus mengemola dana desa dan membuat laporan pertanggungjawaban sendiri, tanpa melibatkan perangkat desa serta BPD. YA pun nekat membuat stempel palu dan kuitansi sendiri atas nama perusahaan.(Agung Nugroho)***

Let's block ads! (Why?)

http://www.pikiran-rakyat.com/jawa-barat/2018/11/16/diduga-korupsi-dana-desa-kuwu-cipanas-ditahan-kejaksaan-433310

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Diduga Korupsi Dana Desa, Kuwu Cipanas Ditahan Kejaksaan"

Post a Comment

Powered by Blogger.