Search

Di Media Sosial, Begini Keluhan Pelanggan First Media

TEMPO.CO, Jakarta- Pelanggan First Media, kerap mengeluhkan layanan penyedia internet dan tayangan berbayar tersebut di sosial media. Salah satu pelanggan dengan aku twitter @alunkkk mengeluhkan, "Lg cari2 provider lain nih.... Wih mantap disuruh nyari Signal Hahaha.. kalo gw disuruh cabut colok kabel power, ampe bego kl ga ada koneksi inetnya ya percuma. Tiap hari auto copy paste jawabannya ," tulis dia, Senin, 12 November 2018.

BACA: Punya Tunggakan Besar, First Media Klaim Pelayanan Tak Terganggu

Selain itu, akun @Ignmariowl menuliskan, "Ini tiap liat cek.firstmedia gangguan jaringan trus laporan mati total .. ud isi form ternyata area gangguan sudah 5 hari loh ga ada penyelesaian?"

Seluruh respon tersebut ditanggapi oleh First Media, namun tidak ada penyelesaian dari tanggapan tersebut. "Selamat siang First People, mohon maaf atas ketidaknyamanannya. Kami sudah merespon Bapak melalui DM, mohon dicek kembali. Terima kasih.

BACA: Rudiantara Ancam Cabut Izin Frekuensi First Media dan Bolt

Sebelumnya, Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara mengatakan kementeriannya telah berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung dalam menghadapi gugatan dari PT First Media Tbk di Pengadilan Tata Usaha Negara. Perusahaan di bawah naungan Lippo Group itu menggugat Direktorat Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika Kominfo ke Pengadilan Tata Usaha Negara atau PTUN.

Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara PTUN PT First Media Tbk atau KBLV mendaftarkan gugatan tersebut pada 2 November 2018 dengan nomor perkara 266/G/2018/PTUN.JKT. Gugatan tersebut berisi permohonan penundaan pelaksanaan Surat Pemberitahuan Pembayaran Biaya Hak Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio tertanggal 17 September 2018.

Dalam situs resmi Kominfo terkait masa laku Izin Pita Frekuensi Radio pada Pita frekuensi radio 2.3 GHz, ada tiga perusahaan penyedia layanan telekomunikasi yang belum melunasi pembayaran biaya hak penggunaan spektrum frekuensi radio. Tiga perusahaan yang masih menunggak antara lain PT First Media Tbk, PT Internux atau Bolt, dan PT Jasnita Telekomindo.

Berdasarkan Pasal 83 ayat (1) Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 9 Tahun 2018 tentang Ketentuan Operasional Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio, dinyatakan bahwa setiap pemegang IPFR yang tidak melakukan pembayaran secara penuh BHP Frekuensi Radio paling lambat pada tanggal jatuh tempo pembayaran dikenakan sanksi administrasi berupa denda, penghentian sementara penggunaan Pita Frekuensi Radio, dan/atau pencabutan izin.

Pencabutan izin dilakukan setelah pemegang IPFR diberikan tiga kali surat peringatan, dan tidak melunasi seluruh BHP Frekuensi Radio untuk IPFR tahunan berikut dendanya sampai dengan bulan ke 24 sejak tanggal jatuh tempo BHP Frekuensi Radio terutang, yaitu selambat-lambatnya pada tanggal 17 November 2018.

Baca berita tentang First Media lainnya di Tempo.co.

CAESAR AKBAR | KARTIKA ANGGRAENI

Let's block ads! (Why?)

https://bisnis.tempo.co/read/1145987/di-media-sosial-begini-keluhan-pelanggan-first-media

Bagikan Berita Ini

Related Posts :

0 Response to "Di Media Sosial, Begini Keluhan Pelanggan First Media"

Post a Comment

Powered by Blogger.