Mengutip Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 61 Tahun 2018 tentang Optimalisasi Pemenuhan Kebutuhan/Formasi Pegawai Negeri Sipil Dalam Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun 2018, berikut nilai ambang batas terbaru tes SKD:
a. Nilai kumulatif SKD formasi Umum paling rendah 255
b. Nilai kumulatif SKD formasi Umum untuk jabatan Dokter Spesialis dan Instruktur Penerbang paling rendah 255
c. Nilai kumulatif SKD formasi Umum untuk jabatan Petugas Ukur, Rescuer, Anak Buah Kapal, Pengamat Gunung Api, Penjaga Mercu Suar, Pelatih/Pawang Hewan, dan Penjaga Tahanan paling rendah 255
d. Nilai kumulatif SKD formasi Putra/Putri Lulusan Terbaik (Cumlaude) dan Diaspora paling rendah 255
e. Nilai kumulatif SKD formasi Penyandang Disabilitas paling rendah 220
f. Nilai kumulatif SKD formasi Putra/Putri Papua dan Papua Barat paling rendah 220
g. Nilai kumulatif SKD formasi Tenaga Guru dan Tenaga Medis/Paramedis dari Eks Tenaga Honorer Kategori-II paling rendah 220
Sebelumnya, Ombudsman juga telah memastikan aturan terkait tes SKD ini tidak melanggar hukum. Pihak Kempan RB juga berjanji aturan ini tidak merugikan peserta yang sudah lolos berdasarkan aturan sebelumnya.
https://www.liputan6.com/bisnis/read/3724606/bkn-tak-ada-auto-lulus-semua-harus-ikut-skb-cpns-2018Bagikan Berita Ini
0 Response to "BKN: Tak Ada Auto-Lulus, Semua Harus Ikut SKB CPNS 2018"
Post a Comment