Reporter POS KUPANG.COM, Edi Hayong
POS KUPANG.COM I OELAMASI----Kepala Desa (Kades) Kuimasi, Kecamatan Fatuleu, Kabupaten Kupang, NTT, Daud Pandie ditahan jaksa Kejari Oelmasi dalam kasus dana desa Ikut terseret Ketua Tim Pengelola Kegiatan (TPK), Stefanus Maakh dan terhitung sejak, Senin (1/10/2018) sekitar Pukul 16.30 wita secara resmi ditahan di Rutan Klas IIA Kupang. Dalam kasus ini diduga perbuatan tersangka merugikan negara sekitar Rp 200 juta.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Kupang, Ali Sunhaji, SH, MH melalui Kepala Seksi Pidana Khusus ( Kasie Pidsus) Noven V. Bullan, SH, M.Hum, dikonfirmasi POS KUPANG.COM, di ruang kerjanya, Selasa (3/10/2018) membenarkannya.
Baca: Oknum Anggota Polres Sikka Terpaksa Buka Seragam Polisi
Dijelaskannya, sebelum kedua tersangka ditahan, dilakukan pemeriksaan terlebih dahu dan hadir pula Penasehat Hukum keduanya, Filmon Polin, S.H,MH. Keduanya diperiksa dan dimintai keterangan di Kejari Oelamasi dan ditahan pada Senin (1/10/2018) pukul 16.30 Wita. Prosesnya akan terus dilakukan dan sampai saat ini sekitar 13 saksi telah dimintai keterangan.
"Kami sudah tetapkan tersangka untuk Kades Kuimasi dan kini sudah ditahan di Rutan Klas IIA Kupang. Kami juga sudah ambil keterangan sekitar 13 saksi. Untuk kerugian negara dalam kasus ini sekitar Rp 200 juta," jelasnya.
Untuk diketahui, sesuai hasil penyidikan tim Kejari Kabupaten Kupang ditemukan adanya dugaan indikasi kerugian negara dalam pengelolaan dana desa di Kuimasi. Penetapan tersangka terhadap dugaan penyalagunaan pengelolaan program dan kegiatan yang bersumber dari Dana Desa, ditemukan beberapa item pekerjaan fisik dan pemberdayaan masyarakat yang belum selesai dikerjakan.
Bahkan ada paket pekerjaan yang tidak selesai. Pekerjaan fisik berupa 1 buah gedung posyandu masih minus 26 persen, 1 buah gedung balai serba guna minus 30 persen sementara bantuan WC sehat tidak selesai dikerjakan.
Terdapat beberapa item pekerjaan sudah selesai dikerjakan namun tidak sesuai RAB, ada indikasi kuat dugaan terjadi mark up harga satuan. Item pekerjaan dimaksud adalah perkerasan jalan tahun anggaran 2017 dan rabat beton tahun 2016.
Sementara pemberdayaan masyarakat berupa pengadaan ternak kambing dan ternak babi tidak lengkap diberikan kepada masyarakat penerima bantuan.
Untuk bantuan ternak kambing dan babi, tim menemukan bahwa selain ada dugaan mark up harga pembelanjaan tidak sesuai harga dalam APBDes yaitu Rp. 1.100.000 per ekor, juga pemberian ternak kepada kelompok pun berbeda sebab ada kelompok yang menerima 5 ekor dan ada juga 6 ekor bahkan ada kelompok terima 7 ekor tapi sudah ada dugaan mark up harga. (*)
http://kupang.tribunnews.com/2018/10/03/tersangkut-kasus-dana-desa-jaksa-tahan-kades-kuimasiBagikan Berita Ini
0 Response to "Tersangkut Kasus Dana Desa! Jaksa Tahan Kades Kuimasi"
Post a Comment