Dalam Nota Keuangan 2019, alokasi subsidi energi yang diajukan pemerintah mencapai Rp 156,6 triliun. Namun, berdasarkan kesepakatan antara pemerintah dan parlemen, subsidi energi tahun depan naik menjadi Rp 160 triliun.
Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Askolani mengemukakan, perubahan alokasi dana subsidi energi memang bisa dilakukan karena pos belanja tersebut memang bisa berubah seiring berjalannya waktu.
"Subsidi bisa di adjust karena basisnya asumsi. Nanti tergantung implementasi. Lebih fleksibel subsidi," kata Askolani di gedung parlemen, Selasa (30/10/2018).
Dalam RAPBN 2019, asumsi harga minyak yang disepakati mencapai US$ 70 ribu barel, atau sama seperti yang sebelumnya diajukan dalam Nota Keuangan. Meski demikian, ada perubahan pada asumsi nilai tukar.
Di Nota Keuangan, pemerintah mengusulkan asumsi nilai tukar terhadap dolar Amerika Serikat (AS) sebesar Rp 14.400/US$. Namun dari yang disepakati untuk di bawa menjadi Undang-Undang (UU), nilai tukar rupiah dipatok Rp 15.000/US$.
Dalam penghitungan subsidi, pemerintah memang menggunakan asumsi harga minyak dan nilai tukar rupiah. Apabila ada perubahan kedua asumsi tersebut, tentu akan memberikan pengaruh terhadap perubahan subsidi energi.
"Nanti semua akan tergantung pada pelaksanaanya. Basisnya akan kami sesuaikan dengan estimasi kita," kata Askolani (gus)
https://www.cnbcindonesia.com/news/20181030172817-4-39752/tahun-politik-subsidi-energi-bengkak-rp-41-tBagikan Berita Ini
0 Response to "Tahun Politik, Subsidi Energi Bengkak Rp 4,1 T"
Post a Comment