Liputan6.com, Jakarta - Kepada Tim Konsultasi Pajak,
Saya sudah lama mendaftar nomor pokok wajib pajak (NPWP) tapi belum diterima. Bagaimana solusinya untuk mendapatkan NPWP karena sangat membutuhkan?
Terimakasih
junixxxxx@gmail.com
Jawaban:
Yth. Saudara/I Nidar,
NPWP diberikan kepada wajib pajak sebagai sarana dalam administrasi perpajakan. NPWP dipergunakan oleh wajib pajak sebagai tanda pengenal diri atau identitas dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya.
Setiap wajib pajak hanya diberikan satu NPWP. Wajib pajak mendaftarkan diri kepada KPP yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal atau tempat kedudukan dan tempat kegiatan usaha wajib pajak yang diatur dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-60/PJ/2013.
Dalam hal Saudara telah mendaftarkan diri ke KPP untuk memperoleh NPWP namun sampai sekarang kartu NPWP tersebut belum diterima, Saudara dapat mengajukan permohonan cetak ulang kartu NPWP. Cetak ulang kartu NPWP Orang Pribadi dapat dilayani oleh seluruh KPP.
Cetak ulang Kartu NPWP dilakukan oleh Wajib Pajak dengan mengajukan permohonan menggunakan format sebagaimana dimaksud dalam Lampiran XXXII SE-60/PJ/2013 dengan menunjukkan KTP asli.
Demikian penjelasan dari kami. Semoga bermanfaat.
Salam,
Satria Dhanthes, S.I.A., M.A.
Citas Konsultan Global (CITASCO)
Jl. Ciputat Raya No. 28 C Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, 12240
https://www.liputan6.com/bisnis/read/3667466/sudah-lama-daftar-tapi-belum-terima-kartu-npwp-ini-solusinyaBagikan Berita Ini
0 Response to "Sudah Lama Daftar tapi Belum Terima Kartu NPWP, Ini Solusinya"
Post a Comment