Search

Penyaluran Dana Penyedia Pinjaman Online Capai Rp 20 T pada Akhir 2018

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat terdapat 73 perusahaan financial technology (Fintech) berbasis peer to peer (P2P) lending. Jumlah pelaku bisnis ini diyakini akan terus bertambah, karena masih ada ratusan perusahaan yang antri untuk terdaftar dan mengantongi izin.

"Ada 73 penyelenggara fintech P2P lending. Dari 73 tersebut, berizin satu, 72 terdaftar, dan dari 72 terdaftar ini ada 17 diantara mereka sedang mengajukan proses perizinan," kata Direktur Pengaturan, Perizinan, dan Pengawasan OJK, Hendrikus Passagi dalam acara media gathering, di Bogor, seperti ditulis Sabtu 20 Oktober 2018.

Hendrikus mengatakan, dengan pertumbuhan fintech P2P lending ini sekiranya dapat membantu kebutuhan dalam inklusi pembayaran serta pendanaan untuk masyarakat. Sebab menurut dia untuk mendapatkan pendanaan dari perbankan konvensional masyarakat harus melewati serangkaian proses terlebih dahulu.

"Ada kebutuhan masyarakat yang tidak bisa dipenuhi. Makanya salah satunya dengan menghadirkan fintech P2P lending. Mau pinjam uang, 15 menit langsung cair. Uangnya adalah dari orang yang memang berniat meminjamkan uang tersebut,” ujar dia.

"Ada gap financing yang besar. Ada yang enggak bisa diisi oleh perbankan konvensional. Makanya akan lebih baik jika kolaborasi dengan fintech P2P lending," sambung Hendrikus.

Hendrikus menyatakan, kondisi tersebut memang bukan kesalahan atau kekurangan perbankan dalam memberikan pendanaan bagi masyarakat. Karena uang yang ada di perbankan bukanlah milik bank, namun milik nasabah. Sehingga tidak heran jika perbankan harus sangat berhati-hati dalam menyalurkan kredit. 

Oleh karena itu, dirinya menilai kehadiran P2P lending akan menjadi solusi keuangan di masa depan. Peer to peer landing atau disebut P2P merupakan salah satu jenis fintech yang melayani layanan pinjam meminjam uang.

P2P ini mempertemukan antara pemberi pinjaman dengan para pencari pinjaman dalam satu platform. Investor atau pemberi pinjaman akan mendapatkan bunga dari dana yang dipinjamkan.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Tantangan Ekonomi Indonesia pada 2018

Let's block ads! (Why?)

https://www.liputan6.com/bisnis/read/3672237/penyaluran-dana-penyedia-pinjaman-online-capai-rp-20-t-pada-akhir-2018

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Penyaluran Dana Penyedia Pinjaman Online Capai Rp 20 T pada Akhir 2018"

Post a Comment

Powered by Blogger.