Search

Pahami Seluk Beluk IMB Rumah agar Hunian Terjamin Legalitasnya

Dalam PP No. 36 pasal 15 ayat 1 tahun 2005 tercantum syarat permohonan IMB. Pertama, menyertakan bukti status kepemilikan atau hak atas tanah. Bisa dibuktikan dengan surat perjanjian pemanfaatan tanah maupun SHM.

Kedua, menyertakan data diri pemilik bangunan gedung. Data diri meliputi fotokopi pemilik rumah atau tanah, fotokopi KK, serta fotokopi sertifikat tanah yang ada. Berkas tersebut harus ditandatangani dengan materai sebanyak 7 buah.

Berkas-berkas ini lebih baik diurus sendiri supaya Anda memahami proses pengerjaan dan detail biaya yang dikeluarkan.

Ketiga, menyertakan rencana teknis bangunan gedung alias tujuan penggunaan gedung. Apakah sebagai tempat tinggal, tempat usaha, atau lainnya?

Keempat, menyertakan hasil dari AMDAL atau Analisis Mengenai Dampak Lingkungan. Syarat keempat ini wajib dipenuhi ketika menyangkut kebersihan lingkungan.

5. Sanksi Jika Tidak Memiliki IMB

Sanksi jika tidak memiliki IMB sudah diatur dalam PP No. 36 pasal 115 ayat 1. Yakni berupa sanksi administratif. Selain itu, sewaktu-waktu pembangunan juga akan dihentikan sementara sampai IMB dibuat.

Adapun hak pemerintah untuk membongkar bangunan ada dalam PP No. 36 pasal 115 ayat 2. Sedangkan dalam UUBG pasal 45 ayat 2 menyatakan, bahwa sanksi yang diberikan pada pemilik lahan/bangunan senilai 10 persen dari nilai bangunan tersebut.

Itulah hal-hal mendasar dan penting yang wajib dipahami mengenai IMB rumah. Jangan sampai disepelekan karena konsekuensinya akan menyulitkan diri sendiri.

Kewajiban memiliki IMB juga tidak terbatas untuk warga kota saja, tapi juga mereka yang tinggal di desa. Selain untuk menghindari sanksi, memiliki IMB juga akan menguntungkanmu karena nilai jual rumah akan naik berlipat-lipat.

Let's block ads! (Why?)

https://www.liputan6.com/bisnis/read/3671753/pahami-seluk-beluk-imb-rumah-agar-hunian-terjamin-legalitasnya

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Pahami Seluk Beluk IMB Rumah agar Hunian Terjamin Legalitasnya"

Post a Comment

Powered by Blogger.