JAKARTA – 1 November menjadi tanggal yang ditunggu-tunggu buruh di seluruh Indonesia. Sebab, pada tanggal tersebut, Pemerintah Provinsi akan mengumumkan besaran kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP).
Peraturan Presiden Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan (PP No.78 Tahun 2015) menitahkan para Gubernur untuk mengumumkan secara serentak kenaikan UMP di masing-masing Provinsi.
Baca Juga: UMP Naik 8,03%, Menaker: Buruh Tak Perlu Demo dan Seharusnya Paham
"UMP tahun 2019 ditetapkan dan diumumkan oleh masing-masing gubernur secara serentak pada tanggal 1 November 2018," bunyi beleid tersebut.
Tahun ini, Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri meneken penetapan upah minimum tahun 2019. Kenaikan upah pun ditetapkan sebesar 8,03%.
Berdasarkan surat nomor 8.240/M-Naker/PHISSK-UPAH/X/2018, penetapan UMP dan UMK tahun 2019 menggunakan formula perhitungan upah minimum yakni, upah minimum yang ditetapkan sama dengan upah minimum tahun berjalan ditambah inflasi dan pertumbuhan produk domestik bruto yang dihitung dari pertumbuhan domestik bruto yang mencakup periode kuartal III dan IV tahun sebelumnya dan periode kuartal II tahun berjalan.
“Bersumber dari BPS, inflasi nasional sebesar 2,88% dan pertumbuhan ekonomi sebesar 5,15%. Dengan demikian, kenaikan UMP dan atau UMK 2019 berdasarkan data inflasi nasional dan pertumbuhan ekonomi yaitu 8,03%," bunyi surat tersebut.
Baca Juga: KSPI: UMP Cuma Naik 8,03%, Daya Beli Buruh Makin Turun
UMP 2019 ditetapkan dan diumumkan oleh masing-masing gubernur secara serentak pada tanggal 1 November 2018. Sedangkan untuk UMK 2019 ditetapkan dan diumumkan selambat-lambatnya pada 21 November 2018.
Soal kenaikan UMP, Hanif menjelaskan, kenaikan UMP pada 2019 sebesar 8,03 % bukanlah keputusan Kemenaker. Melainkan sesuai data BPS yang menunjukkan inflasi 2,88% dan pertumbuhan ekonominya 5,15%.
"Sehingga kalau dikombinasikan angka inflasi dan pertumbuhan ekonomi itu sebesar 8,03%," kata Hanif di Istana Negara, 16 Oktober 2018.
Hanif menambahkan, data mengenai penetapan kenaikan UMP 8,03% sudah disampaikan kepada gubernur yang mempunyai kewajiban menetapkan UMP pada 1 November 2018. "Tentu saja kita minta semua gubernur bisa segera memproses penetapan UMP ini," jelasnya.
Menurutnya, pelaku usaha maupun serikat pekerja seharusnya sudah memahami akan kenaikan UMP sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan.
(kmj)
http://economy.okezone.com/read/2018/10/20/320/1966622/menanti-kenaikan-ump-2019-yang-ditetapkan-8-03Bagikan Berita Ini
0 Response to "Menanti Kenaikan UMP 2019 yang Ditetapkan 8,03%"
Post a Comment