Search

Kemendag Ingin Kebijakan Anti-Dumping, Anti-Subsidi Semakin ...

TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Komite Anti Dumping Indonesia, Kementerian Perdagangan atau Kemendag, Bachrul Chairi menilai Indonesia perlu lebih banyak menerapkan kebijakan perlindungan industri dalam negeri lewat kebijakan anti-dumping, anti-subsidi, hingga berbagai kebijakan safe guard atau pengaman perdagangan terhadap barang-barang impor. Selama ini, Indonesia dinilai masih bermain aman dalam perdagangan dunia, di saat negara lain mulai banyak yang menerapkan kebijakan ini.

BACA: Kemendag Kembali Minta Bantuan TNI Atasi Barang Selundupan

"Negara lain menyebut Indonesia is a good boy (Indonesia adalah anak yang baik)," kata Bachrul dalam diskusi di Menara Kamar Dagang dan Industri Indonesia (KADIN), Jakarta Selatan, Selasa, 30 Oktober 2018. "Jadi kita mau good boy atau bad boy gak jelas."

Anti-dumping merupakan kebijakan suatu negara importir untuk melarang negara eksportir menjual produk lebih murah dari harga domestik. Sementara lewat anti-subsidi, negara importir melarang negara eksportir memberi subsidi pada produsen mereka sehingga harga produk menjadi lebih murah Sementara kebijakan safe guard adalah kebijakan pengamanan industri dalam negeri dengan mengenakan tarif, bea masuk, hingga kuota, pada produk impor.

BACA: Panasnya Isu Impor Beras Bulog

Dikutip dari laman Komite Anti Dumping setiap negara anggota World Trade Organization atau WTO memang diizinkan untuk mengambil tindakan seperti anti-dumping, anti-subsidi, maupun safe guard terhadap barang impor. Tujuannya adalah untuk memulihkan kerugian yang dialami oleh industri dalam negeri akibat barang impor yang masuk dengan harga yang tidak wajar. "Jadi Indonesia harus memperluas penerapan kebijakan ini, terutama untuk negara eksportir yang curang," Bachrul.

Meluasnya tren proteksionisme ini sebenarnya tak lepas dari aksi Presiden Amerika Serikat Donald Trump yang menerapkan kebijakan perlindungan industri dalam negeri dari barang impor. Walhasil dengan kebijakan itu, Amerika pun berhasil mencatatkan pertumbuhan ekonomi di saat negara maju lain cenderung mengalami perlambatan ekonomi.

Bachrul menyebut bagaimana Amerika Serikat menerapkan bea masuk impor 25 persen untuk baja dan 10 persen untuk alumunium. Walhasil, Indonesia sebagai salah satu eksportir baja turut terkena imbas dari kebijakan ini. Di sisi lain, Indonesia baru akan menerapkan bea masuk 15 persen untuk produk impor baja.

Pusat Kajian Perdagangan Luar Negeri, Nurlaila Nur Muhammad, mengatakan pertumbuhan ekonomi negara-negara maju di Uni Eropa, kata Nurlaila, memang cenderung turun pada kuartal I dan kuartal II 2018. Tapi Amerika Serikat justru terus tumbuh sejak tahun 2017 hingga kuartal II 2018. "Jadi kalau Amerika Serikat naik, berarti yang diambil Trump itu langkah yang baik," kata dia.

Di sisi lain, Direktur Pengamanan Perdagangan, Kemendag, Pradnyawati mengatakan kenyataan selama ini, Indonesia justru menjadi negara eksportir keempat di dunia yang paling sering dituduh melakukan subsidi perdagangan oleh negara lain. Negara tujuan dari produk ekspor Indonesia menuduh Indonesia menerapkan subsidi yang menyebabkan harga barang ekspor jadi murah.

Salah satunya kasus terjadi saat ekpor kopi Indonesia dikenai bea masuk sangat tinggi hingga 8 sampai 11 persen di Filipina. Padahal, Indonesia menguasai 80 persen lebih pangsa pasar kopi di Filipina. "Serangkaian upaya diplomasi dan pembelaan ke Filipina tengah diupayakan dari semua level hingga Presiden," ujarnya.

Baca berita tentang Kemendag lainnya di Tempo.co.

Let's block ads! (Why?)

https://bisnis.tempo.co/read/1141334/kemendag-ingin-kebijakan-anti-dumping-anti-subsidi-semakin-digencarkan

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Kemendag Ingin Kebijakan Anti-Dumping, Anti-Subsidi Semakin ..."

Post a Comment

Powered by Blogger.