
loading...
Lion Air JT-610 terbang dari Bandar Udara Soekarno Hatta di Cengkareng (CGK) menuju Bandar Udara Depati Amir di Pangkal Pinang (PGK) pada hari Senin, 29 Oktober 2018 pada sekitar pukul 06.33 WIB. Atas tragedi ini, Jasa Raharja menyatakan memberikan hak santunan dan jaminan perawatan bagi yang luka.
"Bahwa berdasarkan UU No 33 dan PMK No. 15 tahun 2017, bagi korban meninggal dunia, Jasa Raharja siap menyerahkan hak santunan sebesar Rp50 juta dan dalam hal korban luka luka, Jasa Raharja akan menjamin biaya perawatan rumah sakit dengan biaya perawatan maksimum Rp25 juta", terang Direktur Utama Jasa Raharja, Budi Rahardjo di Jakarta, Senin (29/10/2018).
Menindaklanjuti kejadian ini, Jasa Rahaja yang telah menerima laporan, langsung berkoordinasi dengan Basarnas, Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan dan pihak Lion Air.
Koordinasi ini dipusatkan di Crisis Center Bandara Dipati Amir Pangkal Pinang, kantor Lion Air Terminal 1 Bandara Soekarno-Hatta dan kantor Basarda DKI Jakarta untuk memastikan keterjaminan dari para penumpang.
(ven)
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Jasa Raharja Berikan Jaminan untuk Penumpang Lion AIr JT-610"
Post a Comment