JAKARTA, KOMPAS.com — Presiden Joko Widodo membatalkan kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) jenis premium.
Keputusan Jokowi ini sekaligus mengoreksi pernyataan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan.
Awalnya, Jonan yang menyampaikan bahwa premium akan naik pada pukul 18.00 WIB, Rabu (10/10/2018) kemarin.
Pernyataan itu disampaikan Jonan saat ditemui di Sofitel Hotel, Nusa Dua, Rabu sore, di sela-sela pertemuan IMF-Bank Dunia.
Baca juga: Jokowi Batalkan Kenaikan Harga Premium, Miskoordinasi atau Cari Simpati?
Harga premium naik menjadi sebesar Rp 7.000 per liter untuk di daerah Jawa, Madura, dan Bali (Jamali) dan Rp 6.900 per liter untuk di luar Jamali.
Jonan bahkan menyebut bahwa kenaikan harga premium ini sesuai arahan Presiden Jokowi.
"Pemerintah mempertimbangkan, sesuai arahan Presiden, bahwa premium, premium saja ya, mulai hari ini pukul 18.00 WIB paling cepat, tergantung Pertamina (sosialisasi) ke 2.500 SPBU di seluruh Nusantara, disesuaikan harganya," kata Jonan.
Namun, tak sampai 1 jam, pernyataan Jonan itu langsung dikoreksi oleh anak buahnya.
Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi, Publik, dan Kerja Sama Kementerian ESDM Agung Pribadi mengatakan, harga premium batal naik berdasarkan arahan Presiden Jokowi.
Baca juga: Tak Konsisten Soal Kenaikan Harga Premium jadi Blunder Pemerintah
"Iya ditunda, sesuai arahan Pak Presiden (Jokowi). Kami evaluasi lagi kenaikan tersebut," kata dia.
Staf Khusus Presiden bidang Ekonomi Erani Yustika mengatakan, pembatalan tersebut terjadi karena Presiden mendengarkan aspirasi publik.
"Presiden selalu menghendaki adanya kecermatan dalam mengambil keputusan, termasuk juga menyerap aspirasi publik," kata Erani.
Ojek "online"
Koreksi Jokowi atas sikap Jonan ini mengingatkan pada peristiwa pada pengujung 2015.
Saat itu, Jonan yang masih menjabat sebagai menteri perhubungan menerbitkan surat larangan pengoperasian ojek atau transportasi umum berbasis layanan online.
Alasan pelarangan itu yakni berbenturan dengan aturan, salah satunya penggunaan kendaraan pribadi sebagai transportasi umum.
Kebijakan Jonan itu langsung menimbulkan reaksi publik. Tak menunggu lama, Presiden Joko Widodo langsung mengoreksi kebijakan tersebut.
Baca juga: Timses Sebut Jokowi Tak Ragu dalam Pembatalan Kenaikan Harga Premium
Koreksi pertama kali disampaikan Kepala Negara lewat akun twitternya, @Jokowi.
"Saya segera panggil Menhub. Ojek dibutuhkan rakyat. Jangan karena aturan rakyat jadi susah. Harusnya ditata -Jkw," kicau Jokowi saat itu.
Akhirnya, pemerintah membatalkan larangan pengoperasian ojek online.
Sekitar enam bulan kemudian, pada Juli 2016, Jokowi melakukan perombakan atau reshuffle kabinet.
Jonan dicopot dari posisi menhub dan digantikan mantan Dirut Angkasa Pura II Budi Karya Sumadi.
Tak ada penjelasan mengenai alasan pencopotan Jonan. Namun, pada Oktober 2016, Jonan kembali masuk dalam Kabinet Kerja.
Kali ini ia dipercaya menjabat menteri ESDM menggantikan Arcandra Tahar yang dicopot karena masalah kewarganegaraan. Arcandra pun akhirnya menjadi wakil menteri ESDM mendampingi Jonan.
.
.
.
https://nasional.kompas.com/read/2018/10/11/11234601/dua-kali-kebijakan-jonan-dibatalkan-jokowi
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Dua Kali Kebijakan Jonan Dibatalkan Jokowi"
Post a Comment