JAKARTA - Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menentang keputusan pemerintah yang menetapkan kenaikan upah minimum tahun 2018 sebesar 8,03%. Sebab, kenaikan tersebut dinilai minim dan memicu penurunan daya beli buru.
Presiden KSPI Said Iqbal mengatakan, buruh meminta kenaikan upah minimum antara 20% sampai 25%.
“Kenaikan 8,03% itu akan membuat daya beli kaum buruh makin menurun akibat kenaikan upah minimum yang rendah. Padahal secara bersamaan, di tengah melemahnya rupiah terhadap dolar dan meningkatnya harga minyak dunia, berpotensi mengakibatkan harga-harga barang kebutuhan dan BBM jenis premium akan naik. Apalagi, sekarang pertamax sudah mengalami kenaikan,” kata dia kepada Okezone/
Baca Selengkapnya: KSPI: UMP Cuma Naik 8,03%, Daya Beli Buruh Makin Turun
(Feb)
(rhs)
http://economy.okezone.com/read/2018/10/16/320/1964813/buruh-minta-kenaikan-ump-20-bukan-8-03Bagikan Berita Ini
0 Response to "Buruh Minta Kenaikan UMP 20% Bukan 8,03% "
Post a Comment