Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Gerald Leonardo Agustino
TRIBUNJAKARTA.COM, TANJUNG PRIOK - Bawaslu DKI Jakarta menemukan dugaan pelanggaran pidana pemilu calon legislatif DPRD DKI Jakarta dari Partai Perindo atas nama David H. Rahardja.
Ketua Divisi Hukum dan Penanganan Pelanggaran Bawaslu DKI Jakarta, Puadi, mengatakan David diduga membagikan minyak goreng kepada warga di sekitar Kelapa Gading dan Cilincing, Jakarta Utara.
Puadi menilai hal tersebut bisa digolongkan ke dalam politik uang.
Menurut Puadi, minyak goreng atau sembako lainnya merupakan bentuk materi yang nilainya sama saja dengan uang.
"Pembagian sembako itu menurut kami dengan kajian teman-teman Bawaslu itu dalam kategori politik uang, karena ada bentuk materi lainnya," kata Puadi kepada TribunJakarta.com, Jumat (12/10/2018).
Puadi menambahkan, para peserta pemilu seharusnya bisa membedakan antara pembagian sembako dan kampanye.
Puadi menuturkan, caleg tersebut juga dilaporkan karena tidak melapor ke pihak Bawaslu, KPU, maupun kepolisian sebelum berkampanye.
Apalagi saat membagikan minyak goreng, caleg tersebut juga membagikan stiker.
"Perlu diingat masa sekarang sudah waktunya kampanye. Boleh kampanye tetapi kampanye itu harus ada aturan mainnya apakah kampanye melalui pertemuan terbatas apakah melalui pertemuan tatap muka. Dan itupun harus ada pemberitahuan ke Bawaslu, KPU, dan kepolisian," jelas Puadi.
http://jakarta.tribunnews.com/2018/10/12/bawaslu-dki-pembagian-sembako-termasuk-politik-uangBagikan Berita Ini
0 Response to "Bawaslu DKI: Pembagian Sembako Termasuk Politik Uang"
Post a Comment