Search

Usul Pengamat agar Aturan Label Produk Kental Manis Tak Tumpang Tindih

Sementara itu, Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Sitti Hikmawatty menyatakan dalam masalah ini, Kemenkes cukup memberikan saran kepada BPOM jika ingin mengawasi atau memiliki masukan tentang susu kental manis.  

"Aturan soal label dan iklan susu kental manis sudah dilakukan BPOM. Saya setuju, lebih baik satu pintu saja. Artinya Kementerian Kesehatan tidak perlu ikut mengawasinya," kata dia.

Aturan mengenai label merujuk Undang Undang Nomor 18 tahun 2012 tentang Pangan. Menurut Sitti, rencananya Undang Undang Pangan akan direvisi untuk mempertegas batasan kewenangan Kemenkes dan BPOM agar tak tumpang tindih.

Nantinya, kewenangan yang sudah dijalankan BPOM tidak perlu lagi dijalankan Kemenkes, demikian pula sebaliknya. Setidaknya terdapat 12 poin yang akan direvisi di antaranya pengawasan pangan, ketersediaan pangan, termasuk pembatasan label dan iklan produk pangan. Namun, revisi tersebut tidak terkait susu kental manis, namun seluruh produk pangan.‎

BPOM telah berencana merevisi aturan terkait labelisasi dan iklan produk pangan yang di dalamnya mengatur susu kental manis.

BPOM juga telah menerbitkan surat edaran mengenai label dan iklan susu kental manis pada Mei 2018. Selama ini susu kental manis termasuk susu sesuai Peraturan Kepala BPOM Nomor 21 Tahun 2016 tentang Kategori Pangan.

 Saksikan video pilihan di bawah ini:

Selain rendah nutrisi, kandungan produk kental manis didominasi oleh pemanis.

Let's block ads! (Why?)

https://www.liputan6.com/bisnis/read/3644153/usul-pengamat-agar-aturan-label-produk-kental-manis-tak-tumpang-tindih

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Usul Pengamat agar Aturan Label Produk Kental Manis Tak Tumpang Tindih"

Post a Comment

Powered by Blogger.