Liputan6.com, Jakarta - Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menghargai keputusan Mahkamah Agung (MA) yang membatalkan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) 108 Tahun 2018 terkait taksi online.
"Beberapa hari lalu ada putusan MA tentang peraturan yang saya buat, saya sebagai bagian dari pemerintah tentu menghargai apa yang ditetapkan MA. Kami akan tunduk dan tetap menjalankan," ujar dia di Hotel Grand Sahid Jaya, Jakarta, Sabtu (15/9/2018).
Namun demikian, lanjut Budi, pihaknya akan menyusun aturan baru sebagai pengganti dari Permenhub tersebut. Sebab, segala aspek mulai dari layanan, keamanan hingga keselamatan dari transportasi online ini tetap harus diatur oleh pemerintah.
"Kami dalam satu minggu ini akan bertemu dengan para ahli, melakukan konsolidasi. Apa-apa yang diperlukan kita akan atur, pengaturan ini penting. Karena satu kesetaraan yang harus terjadi antara online dan non-online. Ada satu harapan kita bahwa level of service, level of security, level of safety diberikan kepada semua penumpang yang akan menggunakannya," kata dia.
"Kami butuh waktu satu minggu dalam bentuk highlight, tetapi dalam satu bulan dalam bentuk peraturan yang lebih rijit lagi," lanjut Budi.
Menurut dia, agar peraturan baru nanti tidak kembali dibatalkan oleh MA, maka pihaknya akan menyusun aturan secara lebih hati-hati. Keputusan dari MA akan dijadikan dasar dalam penyusunan peraturan baru.
"Saya pikir mendekatkan dengan hal-hal yang dibutuhkan untuk diatur. karena namanya orang banyak kan harus diatur. Kalau tidak aturan kita susah. Tetapi kita melihat MA menjadi dasar untuk melakukan itu," kata dia.
https://www.liputan6.com/bisnis/read/3644873/usai-dibatalkan-ma-menhub-susun-regulasi-baru-atur-taksi-onlineBagikan Berita Ini
0 Response to "Usai Dibatalkan MA, Menhub Susun Regulasi Baru Atur Taksi Online"
Post a Comment