Search

Tarif Tol JORR Rp15.000 Berlaku 29 September, Ini Rinciannya

JAKARTA - Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) memutuskan untuk menerapkan sistem integrasi transaksi tol pada ruas Jakarta Outer Ring Road (JORR). Keputusan ini menurut Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 710/KPTS/M/2018.

Menteri PUPR Basuki Hadimuldjono menjelaskan, jika sebelumnya pengguna tol harus melakukan 2-3 kali transaksi untuk menggunakan tol JORR sepanjang 76 km yang terdiri dari 4 ruas tol dan dikelola oleh badan usaha jalan tol (BUJT) berbeda. Maka dengan integrasi, pengguna tol hanya melakukan satu kali transaksi pada gerbang tol masuk (on-ramp payment).

BERITA TERKAIT +

Integrasi Transaksi Tol JORR Diberlakukan Akhir September 

Integrasi transaksi JORR akan dilakukan mulai dari Seksi W1 (SS Penjaringan-Kebon Jeruk), Seksi W2 Utara (Kebon Jeruk-Ulujami), Seksi W2 Selatan (Ulujami-Pondok Pinang), Seksi S (Pondok Pinang-Taman Mini), Seksi E1 (Taman Mini-Cikunir), Seksi E2 (Cikunir-Cakung), Seksi E3 (Cakung-Rorotan), Jalan Tol Akses Tanjung Priok (Rorotan-Kebon Bawang), dan Jalan Tol Ulujami-Pondok Aren.

Integrasi Transaksi Tol JORR Diberlakukan Akhir September 

Adapun tarif tol integrasi JORR, dikutip Okezone dari Twitter resmi Jasa Marga, Sabtu (22/9/2018), untuk golongan I yakni Rp15.000, golongan II dan III Rp22.500, sedangkan golongan IV dan V yakni Rp30.000.

Sedangkan untuk Bintaro Viaduct – Pondok Aren, tarif tol untuk golongan I yakni Rp3.000, golongan II dan III Rp4.500, dan golongan IV dan V Rp6.000.

Pemberlakuan tarif tol ini akan mulai pada tanggal 29 September 2018 pukul 00.00 WIB. Diharapkan masyarakat untuk menyiapkan uang elektronik dan pastikan kecukupan saldonya.

(kmj)

Let's block ads! (Why?)

http://economy.okezone.com/read/2018/09/22/320/1954192/tarif-tol-jorr-rp15-000-berlaku-29-september-ini-rinciannya

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Tarif Tol JORR Rp15.000 Berlaku 29 September, Ini Rinciannya"

Post a Comment

Powered by Blogger.