Search

Pemkab Sleman Gratiskan Retribusi bagi Warga Miskin yang Urus ...

TRIBUNJOGJA.COM - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sleman terus berupaya meningkatan kesadaran masyarakat akan pentingnya tertib dalam mengurus administrasi, khususnya terkait perizinan bangunan.

Hal itu dibuktikan melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu (DPMPPT) Kabupaten Sleman, yang memberikan dispensasi terkait mengurus Izin Mendirikan Bangunan (IMB) kepada masyarakat, khususnya masyarakat yang kurang mampu.

Baca: BPBD Sleman : Guguran Lava Pijar Gunung Merapi Tidak Berbahaya

Kepala DPMPPT Kabupaten Sleman, Sutadi Gunarto mengatakan, bahwa kebijakan tersebut merupakan inisiatif dari pemerintah.

Bukan tanpa alasan, menurutnya hal itu karena hingga saat ini masih banyak rumah hunian di Kabupaten Sleman belum mengantongi IMB.

"Di (Kabupaten) Sleman masih banyak rumah-rumah tinggal yang didirikan sebelum tahun 2011 belum berizin (IMB). Karena itu kami beri kemudahan untuk mengajukan dispensasi mulai bulan Oktober," katanya pada Tribunjogja.com, Jumat (28/9/2018).

Lanjutnya, dispensasi tersebut berlaku bagi warga miskin dan bukan warga miskin yang ada di Kabupaten Sleman.

Lebih lanjut, pihaknya bahkan memberikan potongan retribusi terkait IMB khusus untuk warga non miskin hingga 50%.

"Untuk biaya retribusi (IMB) masyarakat yang miskin gratis, tapi harus dibuktikan dengan surat dari kantor atau lembaga berwenang. Jadi kemudahan ini juga agar masyarakat tertib (Mengurus) administrasi," ujarnya.

Terkait mekanisme mengurus IMB, diungkapkannya bahwa masih sama dengan biasanya.

Bahkan, menurutnya malah lebih mudah apabila masyarakat ikut dalam program dispensasi tersebut.

Let's block ads! (Why?)

http://jogja.tribunnews.com/2018/09/28/pemkab-sleman-gratiskan-retribusi-bagi-warga-miskin-yang-urus-imb

Bagikan Berita Ini

Related Posts :

0 Response to "Pemkab Sleman Gratiskan Retribusi bagi Warga Miskin yang Urus ..."

Post a Comment

Powered by Blogger.