JAKARTA - Mulai sekarang katakan sayonara pada Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Solar murni atau B-0. Tengok saja, seluruh Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) hanya akan menjual Solar dengan campuran minyak kelapa sawit sebesar 20% (Biodiesel 20/Solar B20). Kewajiban ini sudah berlaku sejak 1 September 2018.
Dilansir dari halaman Cermati.com, berikut pengertia, manfaat dan harga dari B20:
Pengertian Solar B20
Biodiesel adalah bahan bakar nabati (BBN) untuk mesin atau motor diesel berupa ester metil asam lemak (minyak nabati atau fatty acid methyl ester/FAME) yang terbuat dari minyak nabati atau lemak hewan melalui proses esterifikasi atau transesterifikasi. Bahan baku biodiesel saat ini berasal dari minyak sawit (CPO)
Manfaat biodiesel digunakan sebagai energi alternatif pengganti BBM jenis diesel atau Solar. Dengan kata lain, minyak sawit ini bisa dipakai 100% untuk seluruh kendaraan diesel atau dicampur dengan Solar pada tingkat tertentu, seperti 20%. Jadi program B20 ini mengkombinasikan 80% Solar dan minyak sawit 20%.
Program pemerintah ini berjalan atas 4 dasar hukum:
1. Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 66 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua atas Perpres Nomor 61 Tahun 2015 tentang Penghimpunan dan Penggunaan Dana Perkebunan Kelapa Sawit
2. Peraturan Menteri ESDM Nomor 41 Tahun 2018 tentang Penyediaan dan Pemanfaatan BBN jenis biodiesel dalam Rangka Pembiayaan oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan (BPDP) Kelapa Sawit
3. Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM Nomor 1935 K/10/MEM/2018 tentang Perubahan atas Keputusan Menteri ESDM Nomor 1803 K/10/MEM/2018 tentang Penetapan Badan Usaha BBN Jenis Biodiesel dan Alokasi Besaran Volume untuk Pengadaan BBN Jenis Biodiesel pada PT Pertamina (Persero) dan PT AKR Corporindo Tbk periode Mei-Oktober 2018
4. Kepmen ESDM Nomor 1936 K/10/MEM/2018 tentang Pengadaan BBN Jenis Biodiesel untuk Pencampuran Jenis BBM Umum periode September-Desember 2018.
Sesuai arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi), B20 pada Solar diperluas secara masif ke berbagai sektor subsidi maupun non-subsidi, termasuk seluruh kendaraan bermesin diesel di Indonesia atau kendaraan pribadi.
Jadi bukan cuma kereta api yang mengonsumsi Solar campur minyak sawit, tapi juga kendaraan non-subsidi, di antaranya alat-alat berat di sektor pertambangan, traktor atau ekskavator, sampai sektor industri, seperti usaha mikro, perikanan, pertanian, industri dan komersial.
Sebelumnya
1 / 2
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Pemerintah Tetapkan Penggunaan B20, Ini Pengertian dan Harganya"
Post a Comment