Search

Karen Agustiawan Ditahan Kejakgung

 

Jakarta, Gatra.com - Mantan Direktur PT Pertamina (Persero) Karen Galaila Agustiawan ditahan pihak Kejaksaan Agung, Senin (24/9) setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus investasi di lapangan Basker Manta Gummy (BMG) di Australia tahun 2009. Kerugian negara diperkirakan Rp 560an milyar.

"Saya sebagai Dirut Pertamina saat itu sudah menjalani tugas mengikuti prosedur," katanya menjelang dibawa ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Pondok Bambu, Jakarta Timur, Senin, seperti dilansir Antara.

Mantan orang nomor satu di perusahaan minyak milik negara itu, menggunakan rompi merah muda bertuliskan Kejaksaan Agung kaget atas penahanan terhadap dirinya yang dilakukan setelah pemeriksaan di Gedung Jampidsus, Kejaksaan Agung, Kebayoran, Jakarta.

Karen ditetapkan sebagai tersangka melalui Surat Perintah Penetapan Tersangka Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: Tap-13/F.2/Fd.1/03/2018 tanggal 22 Maret 2018.

Selain itu, Chief Legal Councel and Compliance PT Pertamina (Persero), Genades Panjaitan (GP), sebagai tersangka berdasarkan Surat Perintah Penetapan Tersangka Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: Tap-14/F.2/Fd.1/03/2018 tanggal 22 Maret 2018.

Serta mantan Direktur Keuangan PT Pertamina (Persero) Frederik Siahaan (FS) berdasarkan Surat Perintah Penetapan Tersangka Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: Tap-15/F.2/Fd.1/03/2018 tanggal 22 Maret 2018.

Kasus itu berawal pada 2009 PT Pertamina (Persero) melakukan kegiatan akuisisi (Investasi Non-Rutin) berupa pembelian sebagian aset (Interest Participating/ IP) milik ROC Oil Company Ltd di lapangan Basker Manta Gummy (BMG) Australia berdasarkan "Agreement for Sale and Purchase-BMG Project" tanggal 27 Mei 2009.

Dalam pelaksanaanya ditemui adanya dugaan penyimpangan dalam pengusulan Investasi yang tidak sesuai dengan Pedoman Investasi dalam pengambilan keputusan investasi tanpa adanya "Feasibility Study" (Kajian Kelayakan), berupa kajian secara lengkap (akhir) atau "Final Due Dilligence" atau tanpa adanya persetujuan dari Dewan Komisaris.

Hal itu mengakibatkan peruntukan dan penggunaan dana sejumlah US $ 31.492.851 serta biaya-biaya yang timbul lainnya (cash call) sejumlah US $ 26.808.244 tidak memberikan manfaat ataupun keuntungan kepada PT. Pertamina (Persero) dalam rangka penambahan cadangan dan produksi minyak Nasional yang mengakibatkan adanya kerugian Keuangan Negara cq. PT. Pertamina (Persero) sebesar US $ 31.492.851 dolar AS dan AUS $ 26.808.244 dolar Australia atau setara dengan Rp 568.066.000.000 sebagaimana perhitungan Akuntan Publik.


Bernadetta Febriana

Let's block ads! (Why?)

https://www.gatra.com/rubrik/nasional/347865-Karen-Agustiawan-Ditahan-Kejakgung

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Karen Agustiawan Ditahan Kejakgung"

Post a Comment

Powered by Blogger.