Search

Ingat! Mulai 29 September Tarif Tol JORR Naik, Segini Besarannya

FAJAR.CO.ID, JAKARTA – PT Jasa Marga Tbk resmi mengumumkan tarif tol integrasi Jakarta Outer Ring Road (JORR). Tarif ini akan berlaku sejak 29 September 2018 pukul 00.00 WIB.

Tarif jalan tol yang diintegrasikan sistem pembayarannya adalah jalan tol JORR seksi W1, W2U, W2S, S, E1, E2, E3, ATP (SS Penjaringan sampai Kebon Bawang) dan Jalan Tol Pondok Aren-Bintaro Viaduct-Ulujami.

Perseroan memberikan pengumuman melalui akun instagram resminya @official.jasamarga. Sempat diundur, Jasa Marga akhirnya merilis integrasi tarif tol JORR.

Sebelumnya, Menteri Pekerjaan Umum Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono meninjau kesiapan pengintegrasian jalan tol JORR bagian dari upaya menekan biaya logistik.

“Tujuan integrasi tarif untuk menurunkan biaya logistik. Tarif kendaraan untuk golongan I menjadi Rp 15 ribu, sedangkan untuk golongan IV-V menjadi Rp 30 ribu,” tegas Basuki.

Untuk tol JORR, tarif untuk golongan I sebesar Rp 15 ribu, golongan II sebesar Rp 22.500, golongan III Rp 22.500, golongan IV Rp 30 ribu, golongan V Rp 30 ribu.

Penerapan integrasi tol dihitung dari tarif rata-rata ruas tol tersebut dikalikan dengan penggunaan rata-rata jalan tol tersebut. Untuk pengguna tol JORR jarak jauh akan diuntungkan dari perubahan tarif dibandingkan dengan pengguna tol jarak dekat.

Selain itu, Bintaro Viaduct – Pondok Aren diterapkan tarif yang berbeda. Untuk golongan I ditetapkan sebesar Rp 3 ribu, golongan II dan III sebesar Rp 4.500 sedangkan golongan IV dan V sebesar Rp 6.000. (hap/JPC)

Let's block ads! (Why?)

https://fajar.co.id/2018/09/22/ingat-mulai-29-september-tarif-tol-jorr-naik-segini-besarannya/

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Ingat! Mulai 29 September Tarif Tol JORR Naik, Segini Besarannya"

Post a Comment

Powered by Blogger.