Search

Ikuti Ketentuan OJK, Fintech Syariah Indonesia Penuhi Standar Internasional

JAKARTA – PT Tamasia Global Sharia (Tamasia) mendapatkan sertifikat ISO 27001:2013 dan ISO 9001:2015 dalam bidang financial technology, digital innovation, gold e-commerceand trading berstandar internasional oleh British Assessment Bureau.

ISO dikenal sebagai sertifikasi berstandar internasional yang bergengsi karena penilaian yang dilakukan sangat detail dan akurat, yang melingkupi analisis model bisnis, risiko, serta operasional yang dijalankan oleh perusahaan.

BERITA TERKAIT +

fintech

Muhammad Assad selaku CEO dan Co-Founder Tamasia mengatakan bahwa dengan diraihnya ISO 27001 dan 9001 ini akan memberikan pelayanan lebih baik kepada para pelanggan, meningkatkan standar sistem manajemen keamanan, serta lebih efektif dan efisien dalam menjalankan operasional perusahaan.

“Sertifikasi ISO ini juga sangat penting untuk meningkatkan kepercayaan bagi para stakeholders kami, dan juga menjadi bukti komitmen kami untuk meningkatkan keamanan serta kerahasiaan data dan privasi para pelanggan Tamasia,” kata Assad dalam keterangannya, Rabu (12/9/2018).

fintech

Langkah ini juga dilakukan oleh Tamasia sebagai bentuk kepatuhan pada ketentuan regulasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk para pelaku start-up, dan memenuhi peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia nomer 4 Tahun 2016, tentang sistem manajemen pengamanan informasi.

Tamasia yang bermitra dengan PT Antam Tbk, adalah platform aplikasi digital yang memberikan kemudahan para pelanggannya yang ingin memiliki emas fisik cetakan Antam yang bersertifikat internasional. Sampai saat ini, Tamasia telah memiliki puluhan ribu pelanggan di seluruh Indonesia, dengan pangsa pasar terbesar dari kaum millennials. Para pengguna cukup mendownload aplikasi Tamasia di App Store dan Google Play dan bisa langsung membeli emas dari mulai Rp10 rupiah.

(kmj)

Let's block ads! (Why?)

http://economy.okezone.com/read/2018/09/12/320/1949421/ikuti-ketentuan-ojk-fintech-syariah-indonesia-penuhi-standar-internasional

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Ikuti Ketentuan OJK, Fintech Syariah Indonesia Penuhi Standar Internasional"

Post a Comment

Powered by Blogger.