Search

Dampingi Pemanfaatan Dana Desa, Kejaksaan Negeri Bantul ...

Rapat Koordinasi Jaksa Mitra Desa

17 Desa di Bantul Jadi Mitra Kejaksaan

Laporan Reporter Tribun Jogja Ahmad Syarifudin

TRIBUNJOGJA.COM - Kejaksaan Negeri Bantul membentuk tim Jaksa mitra desa. Dibentuknya tim ini menindak lanjuti adanya nota kesepahaman (MoU) antara Kejaksaan Negeri dengan Pemerintah Kabupaten Bantul dalam upaya pemanfaatan dana desa.

Kepala Kejaksaan Negeri Bantul, Zuhandi SH MH, mengatakan, tim jaksa mitra desa ini terdiri dari empat orang jaksa.

Mereka akan bertugas sebagai koordinator di tingkat kejaksaan yang akan mendampingi pemerintah desa dalam menyusun pelaksanaan anggaran dana desa.

"Ada 17 desa yang dipilih dan telah ditetapkan sebagai mitra kejaksaan. Dari 17 desa itu kita bentuk empat koordinator tingkat jaksa. Keempat jaksa ini nantinya menjadi tim yang akan bertugas untuk mengkoordinir dan menjadi tempat sharing maupun diskusi ditingkat desa-desa," kata Zuhandi, ketika memimpin rapat Koordinasi Jaksa mitra desa di Aula Kejaksaan Negeri Bantul, Senin (24/9/2018).

Baca: Undang Puluhan Kepala Desa, Kejari Bantul Gelar Rapat Koordinasi Jaksa Mitra Desa

Zuhandi menjelaskan, jaksa yang ditunjuk sebagai tim dari Jaksa Mitra Desa, terdiri dari jaksa pilihan yang memiliki kemampuan tak diragukan lagi di bidang hukum.

Masing-masing jaksa yang telah ditunjuk ini, nantinya, akan segera berkoordinasi dengan empat sampai lima desa binaan.

"Jaksa ini nantinya bisa dilibatkan sebagai tempat sharing ataupun tempat diskusi terkait potensi hukum, dalam pengelolaan dana desa," ungkapnya.

Let's block ads! (Why?)

http://jogja.tribunnews.com/2018/09/24/dampingi-pemanfaatan-dana-desa-kejaksaan-negeri-bantul-bentuk-tim-jaksa-mitra-desa

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Dampingi Pemanfaatan Dana Desa, Kejaksaan Negeri Bantul ..."

Post a Comment

Powered by Blogger.