JAKARTA - Belakangan ini banyak beredar promosi alat penghemat listrik baik berbentuk smart card yang bekerja dengan ion maupun kapasitor. Bahkan alat tersebut dijual bebas, yang dapat merugikan masyarakat.
Berikut ini fakta-fakta tentang alat penghemat listrik yang dapat membuat Anda kecewa, yang dirangkum oleh Okezone Finance:
1. Hasil Riset PLN: Alat Penghemat Listrik Tak Kurangi Tagihan Rekening
Riset yang dilakukan oleh PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) terhadap alat penghemat energi tersebut tidak terbukti secara efektif mengurangi tagihan listrik.
Direktur Pembinaan Program Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Jisman Hutajulu menjelaskan, bahwa alat penghemat listrik dalam bentuk kapasitor, secara teori bisa mengoptimalkan daya sesuai dengan penyambungan listrik dengan PLN sesuai dengan besaran pelanggan.
"Tetapi tidak mengurangi rekening, hanya mengoptimalkan sesuai cost fee, misalkan pelanggan 2.200 ya bisa secara optimal," ujarnya.
2. Hasil Uji Lab FT UI Alat Penghemat Listrik
Ketua Dewan Pembina Keluarga Alumni Tenaga Listrik (Kagatrik) Departemen Teknik Elektro FTUI melalui fasilitas Lab Pengukuran Listrik DTE-FTUI, telah menyelidiki, melakukan pengujian, melakukan diskusi intern mengenai fungsi alat penghemat listrik.
Dari uji lab tersebut ditegaskan oleh Kagatrik UI Amien Rahardjo bahwa alat tersebut tidak kurangi tagihan listrik dan mengingatkan pihak pengampu kepentingan agar menindaklanjuti kesimpulan atau rekomendasi tersebut mengingat promosi alat tersebut semakin massif.
3. Beli Alat Penghemat Listrik Bakal Kecewa
Di pasaran, alat penghemat listrik itu setidaknya terdapat dua jenis, yakni alat yang berisi kapasitor yang dipasang pada aliran listrik. Selain itu, juga ada alat yang berbentuk kartu atau disebut smart card. Cara kerja alat yang satu ini bisa memancarkan ion-ion penghemat listrik, BBM bahkan Gas.
Mengomentari fenomena tersebut, pengamat kelistrikan Benny Marbun justru mempertanyakan cara kerja alat. Jika pada kapasitor mengoptimalkan daya PLN menurutnya benar, tetapi tidak dengan mengurangi rekening.
4. Produsen Alat Penghemat Listrik Terancam Penjara dan Denda Rp2 Miliar
Direktur Pembinaan Program Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Jisman Hutajulu menegaskan, sesuai dengan UU Nomor 30 tahun 2009 pasal 54 menyebutkan, Setiap orang yang melakukan kegiatan usaha jasa penunjang tenaga listrik tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam pasal 25 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan dengan paling banyak Rp2 miliar.
"Jadi harus hati-hati dan sudah harus jelas manfaatnya dan sudah ada pembuktian yang jelas. Kalau izin peralatan memang di Kemendag yang memonitor. Tetapi alat tersebut sudah berkaitan dengan instalasi listrik, ini ranah dengan PLN," ujar Jisman.
(dni)
http://economy.okezone.com/read/2018/08/18/320/1938208/pakai-alat-penghemat-listrik-baca-nomor-1-dan-4-dulu-dehBagikan Berita Ini
0 Response to "Pakai Alat Penghemat Listrik? Baca Nomor 1 dan 4 Dulu Deh"
Post a Comment