JAKARTA - Membeli hunian dengan cara take over Kredit Pemilikan Rumah (KPR) bisa menjadi solusi bagi Anda untuk memiliki rumah tanpa harus menunggu proses pembangunannya.
Karena jika melalui KPR biasa, biasanya para pengembang akan mencari pembeli sebelum membangun rumah. Sehingga, Anda harus menunggu rumah dibangun sebelum menghuninya. Nah, dengan mengambil rumah yang di-take over oleh pemilik pertamanya, Anda bisa langsung menghuni dan melanjutkan cicilannya. Berikut kiat-kiatnya:
1. Waktu Terbaik Beli Rumah Lewat Take Over KPR
Namun, Anda harus teliti saat mengambil rumah dengan cara take over KPR dari pihak lain. Jangan sampai Anda salah memilih waktu dan malah memberatkan Anda dalam membayar cicilan per bulannya. Nah, berikut waktu yang tepat untuk mengambil rumah dengan cara take over KPR.
Take over rumah saat awal masa kredit
Sebaiknya Anda mengambil rumah yang di-take over ketika masih berada pada masa awal kredit atau pada 1-2 tahun pertama. Mengapa? Pada masa itu, pihak perbankan biasanya masih memberikan bunga fix atau tetap, sehingga cicilan KPR Anda masih dibilang terjangkau.
Jika bank memberikan banyak keuntungan
Sebelum mengambil rumah dari pemilik yang melakukan take over, perhatikan siapakah bank penyalur KPR. Apabila bank memberikan banyak keuntungan misalnya memberikan bunga terkecil atau tenor panjang, maka jangan ragu untuk mengambilnya. Dengan begitu, Anda tidak akan berat dalam membayar cicilan per bulannya.
Pilih rumah yang letaknya strategis
Anda juga harus memilih rumah yang letaknya strategis. Artinya, dekat dengan sarana transportasi massal, pusat perbelanjaan, sekolah dan sarana kesehatan. Dengan begitu Anda tak perlu merasa bingung jika dalam keadaan mendadak membutuhkan salah satu fasilitas di atas.
Sebelumnya
1 / 2
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Mau Ambil Rumah dengan Take Over KPR? Simak Kiatnya!"
Post a Comment