Search

Kehadiran Bank Wakaf Jurus Kembangkan Ekonomi Syariah

JAKARTA- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meresmikan Bank Wakaf Mikro Usaha Mandiri Sakinah yang berlokasi di Universitas Aisyiyah (Unisa) Yogyakarta guna memperluas penyediaan akses keuangan bagi masyarakat kecil serta pemberdayaan ekonomi perempuan.

“Pendirian Bank Wakaf Mikro Usaha Mandiri Sakinah ini sesuai dengan nota kesepahaman OJK dengan Pengurus Pusat Aisyiyah, untuk mengembangkan keuangan syariah dalam pemberdayaan ekonomi perempuan,” kata Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso dalam keterangan resminya. 

BERITA TERKAIT +

Wimboh mengharapkan, melalui skema pembiayaan bank wakaf mikro, usaha-usaha mikro kecil yang ada di sekitar wilayah Universitas Aisyiyah dapat lebih berkembang dan memberikan tambahan penghasilan sehingga ekonomi masyarakat menjadi lebih baik.

Bank Wakaf Mikro Usaha Mandiri Sakinah telah mendapatkan izin usaha dari Kantor OJK DIY pada 16 Mei 2018 dan merupakan bank wakaf mikro pertama yang didirikan di luar pesantren dan berdiri di wilayah Universitas Aisyiyah.

Ketua OJK Wimboh Santoso: Sektor Jasa Keuangan Indonesia hingga Akhir 2017 Masih Stabil

Bank Wakaf Mikro Usaha Mandiri Sakinah merupakan bank wakaf mikro kedua yang telah diresmikan di wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta, setelah OJK meresmikan pendirian Bank Wakaf Mikro Almuna Berkah Mandiri di Krapyak, Kabupaten Bantul.

Saat ini Bank Wakaf Mikro Usaha Mandiri Sakinah memiliki 300 orang calon nasabah dan 25 orang nasabah yang telah lulus Pelatihan Wajib Kelompok (PWK) akan mendapatkan fasilitas pembiayaan pertama sebesar Rp1.000.000 yang selanjutnya akan terus meningkat seiring dengan perkembangan usaha nasabah.

Ketua OJK Wimboh Santoso: Sektor Jasa Keuangan Indonesia hingga Akhir 2017 Masih Stabil

Nasabah BWM Usaha Mandiri sebagian besar merupakan pedagang, baik pedagang kelontong, pedagang sembako di Pasar Pundung dan makanan di pasar kaget Sunmor UGM, pedagang aneka ragam makanan dan kue kering serta empon-empon, maupun penyuplai batik di Malioboro.

Skema pembiayaan melalui bank wakaf mikro adalah pembiayaan tanpa agunan dengan nilai maksimal Rp3.000.000 dan margin bagi hasil yang dikenakan setara 3% per tahun. Dalam skema pembiayaan bank wakaf mikro juga disediakan pendampingan bagi kelompok.

Secara nasional, sampai 30 Juni 2018 telah berdiri 26 Bank Wakaf Mikro di seluruh Indonesia dengan total pembiayaan sebesar Rp6,052 miliar kepada 5.735 nasabah. (Hatim Varabi).

(feb)

(rhs)

Let's block ads! (Why?)

http://economy.okezone.com/read/2018/08/05/320/1932050/kehadiran-bank-wakaf-jurus-kembangkan-ekonomi-syariah

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Kehadiran Bank Wakaf Jurus Kembangkan Ekonomi Syariah"

Post a Comment

Powered by Blogger.