loading...
Direktur Jenderal Hortikultura Suwandi menjelaskan, titik kritis utama pengembangan bawang putih adalah penggunaan benih lokal yang sudah terdaftar atau benih impor yang sudah direkomendasikan Kementerian Pertanian (Kementan).
"Selain benihnya benar, butuh lahan dengan ketinggian di atas 800 mdpl. Syarat lainnya, kondisi tanah sebaiknya kering dan berpasir. Ketiganya penting mempengaruhi keberhasilan tanam bawang putih," terang Suwandi melalui keterangan tertulis, Minggu (26/8/2018).
Terkait dengan itu, Ditjen Hortikultura saat ini menengarai adanya peredaran benih palsu di lapangan. Kebutuhan benih yang tinggi saat ini, ternyata memicu pihak-pihak tertentu memanfatkan situasi dengan memalsukan benih.
"Modusnya di lapangan di antaranya dengan memalsukan label BPSB, menjual bawang putih konsumsi sebagai benih, mengoplos benih dengan bawang putih konsumsi. Ada juga yang labelnya benar tapi isinya dalam karung ternyata palsu atau oplosan. Motifnya tak lain meraup untung besar dari selisih harga bawang putih untuk benih dan konsumsi," ucap Suwandi.
Dia menekankan secara awam mungkin agak sulit dibedakan, tapi petugas Kementan di pusat hingga daerah sudah bisa mengidentifikasi keaslian benih tersebut. Lebih lanjut Suwandi mengatakan, benih bawang putih palsu yang ditemukan akan dikirim dan laporkan pada pihak berwajib untuk ditindak tegas pelakunya.
"Secara internal, Kementan memastikan akan black list penangkar dan pengedar benih palsu tersebut," tegasnya.
Perlu diketahui, Direktorat Jenderal Hortikultura melalui surat edaran No 807/RC.210/D/08/2018, tanggal 24 agustus 2018 telah meminta seluruh dinas pertanian di sentra bawang putih untuk waspada peredaran benih palsu. Penemuan indikasi benih palsu diminta segera dikonsultasikan ke Direktorat Jenderal Hortikultura cq. Direktorat Perbenihan Hortikultura atau Balai Pengawasan dan Sertifikasi Benih di wilayah masing-masing.
Sebagaimana diberitakan, saat ini pemerintah tengah gencar menggiatkan penanaman bawang putih di dalam negeri guna mengejar target swasembada tahun 2021. Pemerintah memberlakukan aturan wajib tanam dan produksi bagi importir, minimal 5% dari total volume impor yang diajukan. Ditargetkan sekitar 7.400 hektare bisa ditanam oleh importir pada tahun ini. Selain itu, pemerintah juga mengelontorkan anggaran melalui APBN 2018 untuk penanaman bawang putih seluas sekitar 6.000 ha.
(fjo)
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Kawal Swasembada Bawang Putih, Kementan Waspadai Benih Palsu"
Post a Comment