JAKARTA- Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) kembali memperpanjang Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) Sementara PT Freeport Indonesia. Perpanjangan IUPK ini sudah yang kesekian kalinya, di mana izin usaha Freeport terakhir akan berakhir pada 31 Agustus 2018.
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan menyatakan, perpanjangan IUPK PT Freeport Indonesia tersebut diberikan selama satu bulan.
"Iya satu bulan lagi. Kan saya minta sampai September 2018," kata Jonan di Jakarta, Selasa (29/8/2018).
Asal tahu saja, pemerintah sebelumnya telah memperpanjang izin ekspor Freeport yang habis pada 4 Juli 2018 menjadi 31 Juli 2018. Perpanjangan diberikan dengan dasar pertimbangan pemegang IUPK (Freeport Indonesia) dapat penjualan hasil pengolahan ke luar negeri dalam jumlah tertentu dengan membayar bea keluar sesuai ketentuan yang berlaku.
Sebelumnya, Kementerian ESDM memperpanjang IUPK Freeport sampai 31 Juli 2018, keputusan perpanjang IUPK tersebut juga melihat beberapa hal dal proses penyelesaian perundingan Freeport dengan pemerintah.
Utamanya dalam rangka menyelesaikan aspek lingkungan antara KLHK dan tim Freeport serta Inalum yang sebagai wakil pemerintah yang akan membeli 51% saham Freeport.
(Feb)
(rhs)
http://economy.okezone.com/read/2018/08/29/320/1943179/iupk-freeport-diperpanjang-lagi-sampai-september-2018Bagikan Berita Ini
0 Response to "IUPK Freeport Diperpanjang Lagi sampai September 2018"
Post a Comment