JAKARTA, KOMPAS.com - Managing Director Grab Indonesia Ridzki Kramadibrata menyatakan, Grab telah menaikkan standar tarif pengemudi per kilometer terhitung sejak Mei 2018.
"Kita sudah melakukan (kenaikan tarif) untuk meningkatkan pendapatkan mitra, tetapi kita memang tidak gembar-gembor ke sana-ke mari, lalu Kementerian Perhubungan meminta kita untuk menginformasikan itu agar publik tahu," kata Ridzki di Hotel Aryaduta, Jakarta, Selasa (7/8/2018).
Ridzki menyampaikan, Grab telah menaikkan argo minimum setiap perjalanan dari Rp 5.000 menjadi Rp 7.000 yang artinya tarif per kilometer untuk perjalanan jarak pendek naik dari Rp 1.600 menjadi Rp 2.300.
Baca juga: Grab Anggap Tuntutan Pengemudi soal Kenaikan Tarif Terlalu Mahal
Selanjutnya, GrabBike telah meningkatkan rata-rata tarif per kilometer dalam skala jauh di atas Rp 2.000 melalui peningkatan teknologi berdasarkan masukan mitra pengemudi aktif.
Kenaikan tarif tersebut menunjukkan komitmen Grab untuk menjaga kesejahteraan dan produktivitas mitra pengemudi dengan melakukan penyesuaian tarif.
Ridzki mengatakan, kebijakan kenaikan tarif tersebut telah meningkatkan pendapatan mitra Grab.
"Pendapatan mitra GrabBike di-review secara berkala sudah naik sebesar 12 persen per bulan dalam 3 bulan terakhir melalui peningkatan layanan GrabBike, GrabExpress, dan GrabFood," kata Ridzki.
Baca juga: Anies Usul Bangun Selter Ojek Online, Grab Klaim Sudah Bangun 90 Selter
Namun, ia menegaskan, kenaikan tarif tersebut tidak ada hubungannya dengan tuntutan pengemudi ojek online yang mengancam akan melakukan demo 188 saat pembukaan Asian Games 2018.
"Perlu ditegaskan kenaikan tersebut tidak ada hubungannya dengan tuntutan yang berlangsung. Kami melakukan ini untuk meningkatkan pendapatan mitra," ujar dia.
https://megapolitan.kompas.com/read/2018/08/07/20094111/grab-telah-menaikkan-tarif-per-kilometer-menjadi-rp-2300
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Grab Telah Menaikkan Tarif Per Kilometer Menjadi Rp 2.300"
Post a Comment