Search

DPR Imbau Revisi Aturan Iklan Produk Tak Diskriminatif

Berita Ini Sudah mengalami Ralat dari Judul Sebelumnya: "Aturan Imbau Iklan Produk Tak Diskriminatif"

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi VI DPR RI menyoroti rencana Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) untuk merevisi aturan label dan iklan produk pangan, khususnya susu kental manis.

Komisi VI memandang seharusnya suatu kebijakan dibuat atau direvisi atas kondisi industri secara keseluruhan, bukan hanya suatu produk tertentu.

“Apakah dia (BPOM) mau membunuh produk tertentu. Karena sirup kan manis juga, bahkan lebih banyak pemanisnya dibandingkan komposisi susunya,” kata Azam Azman Natawijana, Wakil Ketua Komisi VI DPR dalam pernyataannya, Jumat (31/8/2018).

Sebelumnya, BPOM telah menerbitkan edaran mengenai label dan iklan susu kental manis pada Mei 2018.

Dalam edaran tersebut, BPOM memberikan sejumlah pembatasan iklan produk susu kental manis di antaranya larangan menampilkan anak-anak berusia di bawah 5 tahun, larangan menggunakan visualisasi gambar susu cair atau susu dalam gelas serta larangan menayangkan iklan pada jam tayang acara anak-anak.

Produsen susu kental manis sebenarnya juga telah memberi label komposisi pada produknya untuk diketahui konsumen.

“Ini sebenarnya kembali kepada pilihan konsumen. Coba lihat iklan rokok, meskipun diberi gambar tengkorak dan yang seram-seram, tetap saja konsumen membeli,” ujar Azam.

Azam menyatakan tidak menutup kemungkinan DPR terutama komisi terkait meminta klarifikasi BPOM ihwal rencana revisi aturan label dan iklan pangan tersebut.

Hal ini diperlukan agar tidak muncul polemik yang didasari kecurigaan adanya indikasi perang dagang dalam proses revisi aturan iklan.

Let's block ads! (Why?)

http://www.tribunnews.com/bisnis/2018/08/31/aturan-imbau-iklan-produk-tak-diskriminatif

Bagikan Berita Ini

0 Response to "DPR Imbau Revisi Aturan Iklan Produk Tak Diskriminatif"

Post a Comment

Powered by Blogger.