Search

Diancam AS Sanksi WTO, Pemerintah Minta Bentuk Tim Panel

Jakarta, CNN Indonesia -- Pemerintah Indonesia meminta pembentukan panel kepatuhan (compliance panel) untuk menilai secara objektif apakah Indonesia sudah mengambil langkah-langkah sesuai rekomendasi perdagangan Organisasi Perdagangan Dunia (WTO) atau belum.

Pernyataan ini diungkapkan Menteri Koordinator bidang Perekonomian Darmin Nasution merespons Gugatan Amerika Serikat (AS) ke WTO terkait aturan impor hortikultura, produk pertanian, dan ternak Indonesia. AS meminta WTO mengenakan sanksi US$350 juta atau setara Rp5 triliun kepada Indonesia karena dianggap belum menjalankan hasil putusan WTO.

Darmin mengatakan pemerintah akan menyiapkan tim untuk mengkaji ketidakpuasan AS atas kemenangan gugatannya di WTO.


"Hal ini akan kamu tempuh karena sebetulnya pemerintah telah melakukan penyesuaian sebelum 22 Juli 2018, dan pengusaha produk hortikultura, hewan dan produk hewan dari AS dan negara lainnya dapat mengekspor produk-produknya ke Indonesia," ujar Darmin, Rabu (8/8).

Sebelumnya, pemerintah sudah menjelaskan perbaikan aturan importasi yang akan dilaksanakan bertahap. AS sudah menyatakan setuju dengan keputusan itu.

Pemerintah sudah merevisi aturan yang menjadi sumber masalah yakni, Peraturan Menteri Pertanian Nomor 86 Tahun 2013 dan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 16 Tahun 2013. Hanya saja, untuk beleid berupa Peraturan Pemerintah dan Undang-Undang, pemerintah membutuhkan waktu sampai akhir 2019.

Maka itu, ia mengaku heran bahwa AS tiba-tiba meminta WTO untuk menjatuhkan sanksi untuk Indonesia. Padahal, kesepakatan sudah dicapai sebelumnya.
Hal ini menjadi alasan pemerintah untuk menyiapkan tim untuk mengkaji apakah permintaan AS itu logis atau tidak.


"Kalau sudah begini yang paling betul adalah tidak sekadar dibalas dengan surat. Kami akan kirim tim, persisnya bagaimana sih, mereka tidak sepakat?" kata Darmin, Rabu (8/8).

Hanya Soal Diksi

Darmin melanjutkan, duta besar Indonesia di WTO sudah berkomunikasi dengan duta besar AS di WTO. Nantinya rekomendasi dari tim pemerintah akan disampaikan kepada Duta Besar Indonesia di WTO.

Ia pun yakin, AS hanya mempermasalahkan diksi dan interpretasi yang dimuat di dalam revisi Permentan Nomor 86 Tahun 2013 dan Permendag Nomor 16 Tahun 2013. "Kata-katanya yang mana (yang dipermasalahkan). Ini bukan kebijakan umum, tapi kata-katanya yang mana sih, ini urusan aturan," jelas dia.

"Kami selama ini kan impor kedelai yang dipakai tempe dan tahu, itu kedelainya AS. Tapi memang di hortikultura dan buah-buahan, kita memang rada-rada. Artinya begini, Indonesia sering memberi izin impor apel ketika tidak musim apel berbuah," pungkas Mantan Gubernur Bank Indonesia ini.


Permintaan AS kepada WTO untuk menjatuhkan sanksi kepada Indonesia merupakan buntut dari gugatan AS atas aturan impor Indonesia yang bermula 2014 lalu. Kala itu, Selandia Baru dan AS mempermasalahkan 18 ketentuan importasi Indonesia yang tidak konsisten dengan Article XI:1 General Agreement on Tariffs and Trade 1994 (GATT 1994) dan Article 4.2 of the Agreement on Agriculture.

Indonesia sempat mengajukan banding kepada WTO, namun ditetapkan kalah pada 9 November 2017. Sehingga, pemerintah Indonesia harus mengubah regulasi importasinya. Maka, pada 11 Januari 2018, Indonesia, AS, dan Selandia Baru sepakat bahwa Indonesia diberi tenggat 22 Juli 2018 untuk membenahi regulasi yang jadi polemik. (lav)

Let's block ads! (Why?)

https://www.cnnindonesia.com/ekonomi/20180808145009-92-320543/diancam-as-sanksi-wto-pemerintah-minta-bentuk-tim-panel

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Diancam AS Sanksi WTO, Pemerintah Minta Bentuk Tim Panel"

Post a Comment

Powered by Blogger.