Search

Blokir 307 Data PNS Korupsi, BKN: Sulit Naik Pangkat dan Gaji

JAKARTA - Badan Kepegawaian Negara (BKN) memblokir 307 database Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang terbukti bersalah melakukan pelanggaran tindak pidana korupsi (Tipikor). Pemblokiran merupakan langkah awal agar PNS yang bersangkutan segera dipecat secara tidak hormat.

Deputi Bidang Pengawasan dan Pengendalian Kepegawaian BKN I Nyoman Arsa mengatakan, pemblokiran dilakukan untuk membatasi ruang gerak ASN tersebut. Sebab jika tidak diblokir, maka ASN yang bersangkutan akan tetap menerima tunjangan hingga kenaikan pangkat dari pemerintah.

BERITA TERKAIT +

Tentunya hal tersebut akan sangat merugikan negara, karena di saat ASN bersangkutan dihentikan secara tidak hormat, namun negara justru memberikan keleluasan kepada orang tersebut untuk bisa mengembangkan karirnya. Oleh karenannya, BKN memutuskan untuk memblokir database ASN yang bersangkutan.

Dengan diblokir, maka ASN yang bersangkutan akan sulit untuk mendapatkan rekomendasi naik jabatan. Jika jabatan tidak naik-naik dalam tempo beberapa tahun, maka pegawai tersebut mendapatkan tanda tanya dan akan diselidiki lebih lanjut.

Selain itu, pegawai yang bersangkutan juga akan kesulitan untuk menerima kenaikan gaji secara berkala yang biasanya didapatkan oleh PNS baik daerah maupun pusat. Seperti diketahui, setiap bulannya PNS mendapatkan kenaikan gaji secara berkala menyesuaikan dengan UMR dan kinerjanya.

"Sebetulnya pemblokiran ini ditunjukan sebagai konsultasi untuk low enforcement. Itu harus dilaksanakan supaya memenuhi aspek kepastian hukum dan keadilan," ujarnya dalam acara Konfrensi pers di Kantor Pusat BKN, Jakarta, Senin (6/8/2018).

Meskipun begitu, lanjut Nyoman, langkah pemberhentian kepada ASN korupsi yang telah inkrah harus segera dilakukan sesuai dengan Peraturan Perundangan-Undangan. Apalagi mengingat tindakan korupsi menyangkut kerugian negara dan wibawa birokrasi.

Nyoman menambahkan, ASN yang dijatuhi hukuman penjara karena melakukan tindak pidana korupsi harus diberhentikan tidak dengan hormat. Terhitung mulai akhir bulan sejak putusan pengadilan atas perkaranya yang telah inkracht.

"Data ini adalah data sejak melakukan pemblokiran. Jadi kita blokir setelah kita informasikan, kemudian blokir itu ada sepanjang yang bersangkutan tidak dengan hormat, kalau dia sudah diberhentikan kita lepas," jelasnya.

Menurut Nyoman, jika tindakan pemberhentian tidak dilakukan, hasil pengawasan bersama akan ditindaklanjuti oleh BKN dan KPK sesuai dengan kewenangan dan regulasi yang berlaku. Apalagi, hal tersebut sudah dituangkan lewat kerjasama BKN – KPK dan Surat Kepala BKN Nomor K 26-30/ V 55-5 / 99 tanggal 17 April 2018 perihal Koordinasi Bersama Terkait Pengawasan dan Pengendalian Kepegawaian kepada seluruh PPK Instans

"Kemudian kerjasama ini tentunya masing-masing instansi akan melaksanakan kewenangan yang dimiliki. KPK mengejar kerugian negara, BPK objek audit , kemudian kerjasama koordinasi itu yang menjadi kunci dasar," jelasnya,

(feb)

(rhs)

Let's block ads! (Why?)

http://economy.okezone.com/read/2018/08/06/320/1932431/blokir-307-data-pns-korupsi-bkn-sulit-naik-pangkat-dan-gaji

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Blokir 307 Data PNS Korupsi, BKN: Sulit Naik Pangkat dan Gaji"

Post a Comment

Powered by Blogger.