Search

Total Turunkan Harga BBM

PT Total Oil Indonesia menurunkan Harga Bahan Bakar Minyak (BBM) nonsubsidi di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU). Sebelumnya, perusahaan asal Prancis ini sudah dua kali menaikkan harga BBM-nya akibat meningkatnya harga minyak dunia.

Mengacu data Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) per 16 Juli 2018, harga BBM Total di SPBU mengalami penurunan mulai 7 Juli 2018. Rinciannya, untuk wilayah DKI Jakarta Performance 92 turun menjadi Rp 10.050 per liter. Sebelumnya Rp 10.300 per liter.

Anda Belum Menyetujui Syarat & Ketentuan
Email sudah ada dalam sistem kami, silakan coba dengan email yang lainnya.
Alamat email Anda telah terdaftar
Terimakasih Anda Telah Subscribe Newsletter KATADATA
Maaf Telah terjadi kesalahan pada sistem kami. Silahkan coba beberapa saat lagi
Silahkan mengisi alamat email
Silahkan mengisi alamat email dengan benar
Masukkan kode pengaman dengan benar
Silahkan mengisi captcha

Selain itu, Performance 95 turun menjadi Rp 11.250 per liter, dari Rp 11.350 per liter. Diesel turun menjadi Rp 11.200 per liter, sebelumnya Rp 11.350 per liter.

Namun Performance 90 tidak mengalami penurunan harga. BBM beroktan 90 itu masih dibanderol Rp 9.200 per liter.

Kementerian ESDM, Kepala Biro Komunikasi Layanan Informasi Publik dan Kerja sama Kementerian ESDM Agung Pribadi mengatakan belum mengetahui perubahan harga baru BBM Total tersebut. "Belum dapat informasi sepertinya," kata dia kepada Katadata.co.id, Senin (23/7).

Harga BBM nonsubsidi tertuang dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 34 Tahun 2018 tentang perhitungan harga jual eceran BBM. Aturan itu merupakan revisi dari aturan sebelumnya yakni Permen 21 tahun 2018.

Mengacu aturan itu, dalam menentukan harga BBM nonsubsidi, margin badan usaha tetap dipatok maksimal 10% dari harga dasar. Variabel lainnya dalam penentuan harga adalah Pajak Pertambahan Nilai (PPN), dan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) yang menyesuaikan peraturan daerah provinsi setempat.

Dengan adanya revisi itu, maka perubahan harga BBM non subsidi tidak perlu lagi persetujuan Menteri ESDM. Badan usaha cukup melaporkan saja kepada Kementerian ESDM terkait penyesuaian harga. Namun penyesuaian harga hanya bisa dilakukan setiap satu bulan sekali.

(Baca: Harga BBM di SPBU Total Naik Lagi)

Sebelum penurunan itu, Total sudah menaikkan sebanyak dua kali sejak Juni lalu. Kenaikan pertama terjadi pada  1 Juni 2018 lalu. Lalu kembali menaikkan harga BBM per 1 Juli 2018.

Reporter: Anggita Rezki Amelia

Let's block ads! (Why?)

https://katadata.co.id/berita/2018/07/23/total-turunkan-harga-bbm

Bagikan Berita Ini

Related Posts :

0 Response to "Total Turunkan Harga BBM"

Post a Comment

Powered by Blogger.