Search

Tidak Boleh Terlalu Tinggi, Kenaikan Harga BBM Dibatasi 10%

JAKARTA - Dalam regulasi terbaru yang di atur melalui Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 34/ 2018 tentang Perubahan Kelima atas Permen ESDM Nomor 34/2014 di sebutkan bahwa badan usaha dibebaskan untuk menaikkan harga BBM nonsubsidi.

Dengan demikian kenaikan harga BBM non subsisi tidak lagi memerlukan izin pemerintah, tetapi hanya bersifat laporan.

BERITA TERKAIT +

“Pada aturan baru disebutkan, kenaikan harga BBM margin tidak boleh lebih dari 10%. Begitu di atas itu, kami perintahkan untuk menurunkan,” ujar Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Djoko Siswanto di Jakarta.

Baca Selengkapnya: Kenaikan Harga BBM Dibatasi 10% dan Wajib Lapor 10 Hari

(kmj)

Let's block ads! (Why?)

http://economy.okezone.com/read/2018/07/06/320/1918892/tidak-boleh-terlalu-tinggi-kenaikan-harga-bbm-dibatasi-10

Bagikan Berita Ini

Related Posts :

0 Response to "Tidak Boleh Terlalu Tinggi, Kenaikan Harga BBM Dibatasi 10%"

Post a Comment

Powered by Blogger.