JAKARTA - Bank Indonesia (BI) melakukan kebijakan makroprudensial dengan merelaksasi aturan uang muka (down payment atau DP) Kredit Pemilikan Rumah (KPR) atau aturan Loan to Value dan Financing to Value (LTV atau FTV).
Kebijakan yang akan berlaku pada 1 Agustus 2018 ini akan mempermudah masyarakat dalam proses kepemilikan rumah.
Gubenur BI menjelaskan, relaksasi diberikan dengan membebaskan LT aturan /FTV kepada masyarakat (first time buyer) untuk pembelian rumah pertama semua tipe.
"Sedangkan untuk pembelian rumah kedua dan seterusnya dikenakan rasio LTV atau FTV 80%-90% terkecuali untuk tipe di bawah 21 meter persegi yang memang kami bebaskan LTV atau FTV-nya,. Besaran rasio diserahkan kepada bank tersebut sesuai manajemen resiko masing-masing bank," jelas Perry dalam konferensi pers di Kantor BI, Jakarta, Jumat (29/6/2018).
Kemudian, diberikan pelonggaran fasilitas kredit/pembiayaan mekanisme inden. "Di mana fasilitas kredit atau pembiayaan mekanisme inden dimungkinkan 5 fasilitas kredit tanpa melihat urutan," imbuhnya.
Ketiga diberikan penyesuaian pengaturan tahapan dan besaran pencairan kredit atau pembiayaan menjadi maksimal pencairan kumulatif sampai dengan 30% dari plafon setelah akad kredit.
"Begitu akad kredit ditangan bisa dicairkan kredit maksimum 30%. Selanjutnya pondasi selesai, maksimum pencairan kumulatif kredit sampai dengan 50% dari plafon," jelasnya.
Sedangkan untuk tahapan tutup atap selesai, maksimum pencairan kumulatif kredit sampai dengan 90% dari plafon. Sementara maksimum pencairan 100% dari plafon, dilakukan pada saat pendantangan berita serah terima yang telah dilengkapi Akta Jual Beli (AJB) dan covernote. "Ini adalah relaksasi mengenai termin pembayaran dari ketentuan sekarang," katanya.
Menurutnya kebijakan ini guna menjaga momentum pemulihan ekonomi dan stabilitas sistem keuangan dengan tetap memperhatikan aspek kehati-hatian dan perlindungan konsumen.
Di mana, terdapat persyaratan prudensial pada perbankan yang menyediakan LTV atau FTV tersebut, yakni hanya untuk bank dengan rasio kredit bermasalah atau Non Performing Loan (NPL) net kurang dari 5%. Serta NPL kredit properti secara gross berada dibawah 5%. "Sasaran relaksasi mendorong first time buyer, pada saat yang sama, menstimulas untuk tipe rumah investasi," pungkasnya.
(dni)
http://economy.okezone.com/read/2018/06/29/470/1915766/kabar-gembira-beli-rumah-pertama-tak-lagi-pakai-dpBagikan Berita Ini
0 Response to "Kabar Gembira, Beli Rumah Pertama Tak Lagi Pakai DP"
Post a Comment