TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Anggota Unit Reskrim Polsek Pontianak Barat berhasil mengamankan seorang pria di duga kuat pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan.
Pelaku Curas yang di ketahui berinisial FF ini di tangkap berdasarkanLP / / VII / 2018 / KALBAR/ RESTA PTK KOTA / SEK PTK BARAT tgl 02 Juni 2018 yang terjadi toko sembako yang berada di jl tabrani ahmad depan Gang serumpun 2.
Tersangka FF (45) warga Jl HRA Rahman Gg Gunung Lawit Kel Sui Jawi yang di jerat dengan pasal 365 KUHP karena melakukan tindak pidana Curas terhadap korban yang masih bawah umur bernama Cindy Claudia.
Baca: Polisi Tangkap Pelaku Pembunuhan Sadis di Ketapang, Terungkap Motif Habisi Korban
Dari korban, Pelaku tindak pidana curas ini merampas uang tunai sekitar Rp 188.000 dengan menggunakan sepeda motor KB 5657 OT merk Honda Vario.
Kapolsek Pontianak Barat Kompol Bermawis menuturkan pelaku melakukan tindak pidana curasnya pada Senin (2/7) sekira jam 13.30 wib ketika korban sedang menjaga toko.
"Tiba-tiba pelaku datang yang diduga awalnya hendak berbelanja, tetapi ternyata pelaku langsung mendekati korban menyekap mulutnya dan mencekik lehernya serta langsung mengambil uang yang ada di laci meja, kemudian ia langsung kabur,"kata Kapolsek Pontianak Barat.
Dan kemudian, saat pelaku melarikan diri, korban pun berteriak "rampok-rampok" berkali kali hingga memancing perhatian warga sekitar yang kemudian melakukan pengejaran.
"Akhirnya anggota unit Reskrim bersama Warga melakukan pengejaran, dan tak lama kemudian pelaku berhasil di ringkus, saat ini ia sudah kita amankan berikut barang bukti uang tunai dan sepeda motor yang menjadi sarana melakukan tindak kejahatan,"pungkasnya.
http://pontianak.tribunnews.com/2018/07/02/polisi-ringkus-pencuri-di-toko-sembako-sungai-jawiBagikan Berita Ini
0 Response to "Polisi Ringkus Pencuri di Toko Sembako Sungai Jawi"
Post a Comment