loading...
Direktur Hubungan Masyarakat OJK Hari Tangguh Wibowo mengatakan, nilai transaksi sebesar itu mencakup fintech yang terdaftar dan yang mempunyai izin dari OJK. "Jadi, ini yang menurut kita akses pembiayaan yang kita jaga. Baik peminjam dan pemberi pinjaman terlindungi," ujarnya di Jakarta, Jumat (27/7/2018).
Menurut Hari, sesuai aturan, perusahaan fintech yang memberikan pinjaman harus memiliki badan hukum serta tidak boleh dikuasai asing lebih dari 85%. "Bisa saja punya uang Rp10 juta-Rp20 juta dipinjami, yang legal harus ada badan hukum, 85% asing maksimal dan minimal 15% domestik," katanya.
Dia menambahkan, peluang fintech peer to peer lending ini besar sekali mengingat Indonesia masuk ke jajaran 20 negara dengan perekonomian terbesar atau G-20. "China terkaya nomor 2, kita nomor 16. Duitnya dia (China) banyak banget, lalu cari pasar disini, kita proteksi," pungkas Hari.
(akr)
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Pinjaman Digital Melalui Fintech Capai Rp6 Triliun"
Post a Comment