Search

Penjelasan Menteri Jonan Soal Penambahan Subsidi Solar

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan menyampaikan penjelasan terkait penyesuaian Subsidi Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Gasoil 48 (Solar). Jonan mengatakan bahwa saat ini harga jual eceran jenis BBM yang dikenal masyarakat dengan Solar atau Biosolar tersebut jauh lebih rendah dibanding harga pasar atau harga keekonomian.

"Gasoil 48 atau Biosolar ini harganya sangat jauh dari harga pasar. Harga jual eceran ke masyarakatnya, masih Rp 5.150 per liter," ujarnya, dikutip dari Antara, Sabtu (21/7/2018). 

Maka dari itu, pemerintah mengusulkan adanya penyesuaian angka subsidi Solar. "Pemerintah melalui Kementerian Keuangan berbicara di Badan Anggaran DPR RI dan juga melalui mekanisme Undang-Undang APBN tahun 2018 Pasal 16 yang mengizinkan adanya penyesuaian subsidi, naik atau turun, sesuai dengan Indonesian Crude Price (ICP)," kata Jonan.

Realisasi rata-rata ICP hingga bulan Juni 2018 mencapai USD 66,55 per barel. Angka tersebut berada di atas asumsi APBN tahun 2018 sebesar USD 48 per barel.

Namun di sisi lain, terdapat potensi peningkatan pendapatan negara akibat lebih besarnya realisasi ICP dibandingkan dengan target pada APBN 2018.

"Kalau kita lihat, ICP yang digunakan sebagai asumsi yang kita sepakati bersama untuk UU APBN Tahun 2018 adalah USD 48 per barel. Pada saat ini, karena ICP-nya tinggi, ini ada tambahan kelebihan pendapatan negara. Mungkin sampai 50 persen lebih, dengan uang ini, ini digunakan untuk penambahan subsidi untuk biosolar," jelasnya.

Let's block ads! (Why?)

https://www.liputan6.com/bisnis/read/3595940/penjelasan-menteri-jonan-soal-penambahan-subsidi-solar

Bagikan Berita Ini

Related Posts :

0 Response to "Penjelasan Menteri Jonan Soal Penambahan Subsidi Solar"

Post a Comment

Powered by Blogger.