Search

Mengawal Divestasi Saham PT Freeport Indonesia

 

Jakarta, Gatra.com - Penandatanganan Heads of Agreement (HoA) Freeport McMorran Inc. (FCX) dengan pihak Indonesia masih menyisakan banyak pertanyaan. Khususnya mengenai keuntungan yang bisa diperoleh bangsa dan masyarakat Indonesia.

Menurut Koordinator Nasional Publish What You Pay (PWYP) Indonesia, Maryati Abdullah, perlu ada kejelasan mengenai metode valuasi/penentuan nilai kepemilikan saham Indonesia pada PT Freeport Indonesia (PTFI). “Apakah penandatanganan kesepakatan itu telah final, hingga dapat disebut penguasaan 51% saham telah sah,” kata Maryati melalui pesan tertulisnya kepada Gatra.com, Jumat (13/7).

Kamis 12 Juli kemarin, Pemerintah Indonesia melalui holding industri pertambangan PT Indonesia Asahan Aluminium (Persero) atau INALUM menandatangani Heads of Agreement, (Kesepakatan Pokok) dengan Freeport McMorran Inc. (FCX) dan Rio Tinto terkait penjualan saham FCX dan hak partisipasi Rio Tinto di PT Freeport Indonesia (PT FI) pada Kamis, 12 Juli 2018. Atas dasar itu, berbagai media memberitakan klaim Pemerintah telah menguasai kepemilikan 51% saham di PT FI.

Lebih lanjut, ujar Maryati mempertanyakan, apakah telah tercapai kesepahaman-komitmen-dan kesepakatan akan bentuk pengelolaannya, yang menurut Undang-Undang RI bukan lagi berbentuk Kontrak Karya melainkan IUPK (Izin Usaha Pertambangan Khusus).

Artinya, PTFI bukan hanya harus melepaskan 51% sahamnya untuk dimiliki Indonesia. Namun perlu ditegaskan, PTFI juga harus menyepakati klausa kewajiban melakukan pengolahan dan pemurnian di dalam negeri untuk peningkatan nilai tambah, bersepakat atas ketentuan fiskal dan perpajakan secara prevailing yang disyaratkan Pemerintah, serta bersedia mematuhi segala ketentuan standar lingkungan dan sosial yang berlaku di yurisdiksi Indonesia.

“Jika tidak, maka Pemerintah dapat sewaktu-waktu memberi sanksi bahkan mengakhiri IUPK Freeport,” imbuhnya. 

Hal senada disampaikan Fabby Tumiwa, Direktur Eksekutif Institute for Essential Service Reform (IESR), “Perjanjian yang ditandatangani baru merupakan Head of Agreement, masih banyak hal-hal rinci yang masih akan dirundingkan antara FCX dan Pemerintah Indonesia. Pada dasarnya hasil negosiasi pada Agustus 2017 dan  Juli 2018 tidak banyak berubah walaupun pada saat ini nilai ambil alih kepemilikan telah disepakati sebesar $3,85 milyar,” ia menjelaskan.

Adapun, Kata Fabby, nilai $3,5 milyar merupakan pembayaran “participating interest” Rio Tinto di operasi saat ini dan $350 juta untuk FCX. Dengan fakta ini, lanjutnya, pemerintah perlu memberikan klarifikasi atas klaim bahwa Indonesia telah menguasai 51% saham PT FI.

“Publik perlu mencermati tahapan perundingan berikutnya, termasuk pelaksanaan tanggung jawab Freeport untuk mengatasi kerusakan lingkungan dari operasi selama ini. Jangan sampai beban itu akan menjadi beban yang dialihkan kepada Inalum seiring dengan penguasaan mayoritas saham PT FI,” katanya lagi.


Reporter : MEF

Editor     : Cavin R. Manuputty

Let's block ads! (Why?)

https://www.gatra.com/rubrik/ekonomi/331965-Mengawal-Divestasi--Saham-PT-Freeport-Indonesia

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Mengawal Divestasi Saham PT Freeport Indonesia"

Post a Comment

Powered by Blogger.