Search

Kurangi Perokok Pemula, Tarif Cukai Harus Naik

Liputan6.com, Jakarta Jumlah perokok pemula terus mengalami peningkatan. Berdasarkan data Survei Indikator Kesehatan Nasional (Sirkenas), pada 2016 dari total perokok terdapat 8,8 persen adalah pemula. Angka tersebut lebih besar dibanding 2013 yang hanya 7,2 persen.

Padahal pemerintah melaui Kementerian Kesehatan menargetkan penurunan prevalensi perokok anak usia di bawah 18 tahun sebesar 1 persen setiap tahun.

"Ini menunjukan, rokok murah jadi mendorong anak-anak yang mampu membeli rokok dan dapat teradiksi sehingga menjadi perokok yang tidak dapat berhenti seterusnya," kata Guru Besar Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Indonesia (FKM-UI), Hasbullah Thabrany, di Jakarta, Selasa (17/6/2018).

Melihat kecenderungan tersebut, Hasbullah mendesak pemerintah dalam hal ini Kementerian Keuangan (Kemenkeu) agar tidak perlu ragu untuk menaikan harga rokok melalui kenaiakn cukai sebagai instrumen pengendalian konsumsi.

"Kami mendesak pemerintah menaikan cukai rokok paling sedikit sebesar 20 persen per tahun di tahun depan. Agar tujuan utama UU cukai, yaitu mengendalikan konsumsi rokok dan menurunkan prevelensi perokok 1 persen per tahun dapat tercapai,' imbuhnya.

"Pemerintah tidak perlu gagap atau takut berefek buruk pada ppetani dan pekerja rokok. Penelitian Bank Duunia telah membuktikan bahwa angka kemiskinan di kalangan petani tembakau dan pekerja rokok jauh lebih dari angka kemiskinan umum. masyarakat pasti mendukung pemerintah," sambung dia.

Reporter: Dwi Aditya Putra 

Sumber: Merdeka.com

Let's block ads! (Why?)

https://www.liputan6.com/bisnis/read/3591851/kurangi-perokok-pemula-tarif-cukai-harus-naik

Bagikan Berita Ini

Related Posts :

0 Response to "Kurangi Perokok Pemula, Tarif Cukai Harus Naik"

Post a Comment

Powered by Blogger.