Search

Investor Asing Bisa Punya SBI 7 Hari Pasca-Lelang

JAKARTA - Bank Indonesia (BI) kembali melelang Sertifikat Bank Indonesia (SBI) bertenor 9 dan 12 bulan. Hal ini untuk membuat pasar keuangan domestik kian menarik dan mendorong investor asing membawa devisa ke dalam negeri.

Untuk diketahui, instrumen SBI menggantikan Sertifikat Deposito Bank Indonesia (SDBI), yang diperuntukkan menarik investor domestik, sedangkan SBI memperluas pasar hingga investor asing.

BERITA TERKAIT +

Hasil lelang SBI yang berlangsung pada Senin, 23 Juli 2018, membuat Bank Sentral mendapatkan dana Rp5,9 triliun. Kendati demikian, pemenang lelang yang merupakan bank-bank domestik tak dapat melakukan penjualan SBI di pasar sekunder dalam periode 7 hari pasca lelang atau minimum holding period (MHP).

Nilai Tukar Rupiah terhadap Dolar AS Terdepresiasi 50 Poin 

"Jadi belum ada asing. Asing itu baru masuk setelah 7 hari. Jadi bank pemenang lelang itu baru bisa menjual ke asing setelah 7 hari," ujar Kepala Departemen Pengelolaan Moneter BI Nanang Hendarsah di Gedung BI, Jakarta, Selasa (24/7/2018).

Dia menjelaskan, setelah pihak asing dapat melakukan pembelian SBI, maka minimum holding period juga berlaku, di mana asing tak bisa melakukan transaksi SBI dalam periode 7 hari pasca pembelian. Kendati demikian, selama periode 7 hari tersebut dapat dilakukan transaksi oleh pemilik SBI untuk repo, ouritght, hibah dan pengagunan bila dilakukan dengan BI.

Sempat Sentuh Rp14.200 per Dolar AS, Rupiah Ditutup Menguat 0,53% 

"Beli SBI bisa di repo langsung ke BI, tidak perlu menunggu masa 7 hari. Tapi kalau transaksi antar bank (meupun pembeli) itu harus tunggu 7 hari (dari waktu pembelian)," jelasnya.

Nanang menjelaskan, penerbitan SBI merupakan instrumen tambahan dalam operasi moneter pada jangka pendek. Sebab tujuan jangka panjang untuk menarik investor tetap pada instrumen Surat Berharga Negara (SBN).

"Idealnya kita menggunakan SBN untuk arah jangka panjang, tapi melihat dinamika (perekonomian) sekarang, kami menggunakan SBI yang tenor 9 dan 12 bulan," katanya.

 

(kmj)

Let's block ads! (Why?)

http://economy.okezone.com/read/2018/07/24/20/1926619/investor-asing-bisa-punya-sbi-7-hari-pasca-lelang

Bagikan Berita Ini

Related Posts :

0 Response to "Investor Asing Bisa Punya SBI 7 Hari Pasca-Lelang"

Post a Comment

Powered by Blogger.