Suara.com - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) akhirnya mengesahkan revisi atas Undang-Undang (UU) Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang sudah bertahun-tahun masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas).
Menanggapi hal tersebut, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan aturan ini menjadi penting untuk memperkuat tata kelola, efisiensi dan menciptakan keadilan bagi masyarakat.
Menurut Sri Mulyani, dengan adanya revisi aturan tersebut, ada beberapa keuntungan yang bisa didapatkan. Salah satunya meningkatkan potensi penerimaan negara.
“Dengan adanya undang-undang ini, ada potensi penerimaan negara (karena kami) berharap tata kelola dari PNBP akan semakin baik, jelas dan efisien,” kata Sri Mulyani dalam konferensi persnya di kantor Kemenkeu, Jakarta Pusat, Jumat (27/7/2018).
Selain itu, salah satu poin penting pada aturan ini adalah pemerintah mengatur tarif PNBP dengan mempertimbangkan dampak yang timbul terhadap masyarakat.
Termasuk pengaturan kebijakan pengenaan tarif sampai dengan Rp 0 (nol Rupiah) atau 0 persen (nol persen) untuk kondisi tertentu.
"Masyarakat yang tidak dapat membayar dapat kita kenakan 0 persen atau non Rupiah. Jadi kita bisa membantu masyarakat sesuai kemampuan. Sehingga ini juga untuk menciptakan keadilan," ujarnya.
Bagikan Berita Ini
0 Response to "DPR Sahkan RUU PNBP, Sri Mulyani Sebut Ini Adil Bagi Masyarakat"
Post a Comment