Laporan Wartawan Tribun Pontianak Sahirul Hakim
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KAPUAS HULU - Kabag Hukum Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu Elisabeth, juga meminta kepada seluru Kepala Desa untuk mengerti dan paham terkait jenis-jenis peraturan yang ada di Desa itu sendiri.
"Berdasarkan Permen No 111 Tahun 2014 terdapat 3 jenis peraturan yang ada di Desa yaitu, Peraturan Desa, Peraturan Bersama Kepala Desa, dan Peraturan Kepala Desa," ujarnya kepada wartawan, Sabtu (14/7/2018).
Baca: Target Medali Emas, Kapuas Hulu Turunkan 39 Orang Atlet Popda Kalbar
Maka dari itu, dipinta supaya kepala desa agar selalu transparan dalam penggunaan anggaran dana desa, sehingga masyarakat yang ada di desa paham dan mengerti terkait pembangunan apa saja yang akan dilaksanakan di desa.
"Serta masyarakat tahu dan paham dengan program-program yang akan dilaksanakan oleh pihak desa, guna dapat mensejahtrakan masyarakat desa itu sendiri," ungkapnya.
http://pontianak.tribunnews.com/2018/07/14/desa-diminta-transfer-dalam-penggunaan-dana-desaBagikan Berita Ini
0 Response to "Desa Diminta Transfer Dalam Penggunaan Dana Desa"
Post a Comment