Search

Pengembang Kota Mandiri Meikarta Tolak PKPU karena Tidak Terhutang

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - PT Mahkota Sentosa Utama selaku pengembang kota mandiri berskala internasional Meikarta, menyatakan akan menolak gugatan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang atau PKPU.

Penolakan PKPU tersebut berdasarkan sejumlah kejanggalan dalam tagihan yang diajukan PT PT Relys Trans Logistic (RTL) dan PT Imperia Cipta Kreasi (ICK) terhadap MSU.

"Kami menolak gugatan berdasarkan bahwa kami memang jelas tidak terhutang. Hal ini bisa dibuktikan melalui tagihan fiktif dengan banyaknya kejanggalan yang kami temukan berdasarkan pengajuan tagihan oleh PT RTL", sebut Direksi PT MSU,  Reza Chatab dalam keterangan pers, Selasa (26/6/2018).

Dikatakan Reza Chatab, banyaknya kejanggalan pada tagihan yang ditemukan, pihaknya telah melaporkan kepada pihak yang berwenang untuk diusut tuntas agar kebenaran berdasarkan hukum menjadi nyata.

Adapun kejanggalan tersebut dapat dilihat berdasarkan sembilan poin yang terlihat menyalahi aturan administrasi dan peruntukan tagihan tidak sesuai acara dan tanpa persetujuan direksi MSU.

Sembilan poin kejanggalan dan diduga fiktif dalam surat penagihan tersebut adalah :

1. Surat Perintah Kerja (SPK) yang jika lazim dan sah, seharusnya disiapkan dan dikeluarkan secara sah oleh MSU, namun dalam hal ini SPK dibuat diatas kop surat penerima pekerjaan yaitu "RTL Management/PT Relys Trans Logistic", dengan nomor surat bukan dari MSU tetapi dari PT Relys "012/WO/RTL/XI/2017" yang sepertinya adalah "WO=Work Order dari PT Relys", dan sepertinya tertanggal "XI/17 = November 2017". Dan hal ini konsisten dengan tulisan "SPK dari PT Relys "To=Kepada" MSU. Terlalu banyak diskrepansi yang mendasar dan tidak sensibel.

Baca: Digugat Dua Vendornya, Ini Penjelasan Pengembang Meikarta

2. Yang disebut "SPK" bernilai milyaran rupiah yang seharusnya ditandatangani direksi MSU, namun dalam hal ini : (1). Hanya diwakili seorang "Angga" dengan jabatan "DGM/Deputy General Manager", atau empat lapisan dibawah Dirut PT MSU, dan (2) Tidak ditandatangani oleh "Angga" tersebut, namun hanya tertera "a/n" dan coretan tanda tangan tanpa nama lengkap (hanya inisial, yang mungkin saja seseorang yang berada di lapisan yang lebih dibawah lagi). Sangat logis diragukan, dan diduga sebagai suatu permainan yang luar biasa.

3. Yang disebut "SPK" mencantumkan tanggal-tanggal yang tidak jelas bahkan conflicting. Tertulis tertanggal "8 Desember 2017" , untuk suatu jasa yang harus dilakukan pada masa yang lalu, sebuah event yang sudah lewat lebih dari tiga bulan ke belakang, yaitu "17 September - 16 Oktober 2017". Padahal "SPK" tertanggal 8 Desember 2018, seharusnya terkait pekerjaan "yang akan datang". Semuanya ini, sesuai dan konsisten dengan catatan di "SPK" tersebut yang menyebut "Will give = akan diberi", "to start = akan dimulai", dan "to be paid = akan dibayar". Semuanya menunjuk pada suatu event yang akan dan belum terjadi.

4. Angka - angka yang tertera di "SPK" jelas bermasalah. Ditulis angka "Rp.19", sesuatu angka yang tidak serius. Lalu disebut "Satu milyar enam ratus tujuh puluh tujuh juta seratus tiga puluh dua ribu rupiah". Tidak ada angka yang jelas, konsisten ataupun sensibel.

Let's block ads! (Why?)

http://www.tribunnews.com/bisnis/2018/06/27/pengembang-kota-mandiri-meikarta-tolak-pkpu-karena-tidak-terhutang

Bagikan Berita Ini

Related Posts :

0 Response to "Pengembang Kota Mandiri Meikarta Tolak PKPU karena Tidak Terhutang"

Post a Comment

Powered by Blogger.