Search

Sri Mulyani Pangkas Tahapan Penyaluran Dana BOS dan Dana Desa - Katadata.co.id

Pemerintah merombak mekanisme penyaluran dana bantuan operasional sekolah atau BOS dan dana desa mulai tahun ini. Tahapan dalam penyaluran dana BOS dipangkas, sedangkan penyaluran dana desa diatur dengan memperhatikan aspek kemiskinan dan kinerja desa.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menjelaskan dana BOS mulai tahun ini akan disalurkan langsung dari rekening kas umum negara ke rekening sekolah. Namun, perubahan mekanisme hanya diperuntukkan bagi penyaluran dana BOS reguler.

"Perubahan mekanismenya hanya untuk BOS reguler karena jumlah anggaran yang makin besar, untuk sekolah negeri swasta," kata Sri Mulyani dalam Konferensi Pers di kantornya, Jakarta, Senin (10/2).

Dana BOS terbagi menjadi tiga jenis yakni BOS reguler, BOS kinerja, dan BOS afirmasi. BOS reguler merupakan dana bantuan pemerintah yang selama ini bergulir dan dicairkan setiap tahun dalam beberapa tahap. Lalu BOS kinerja adalah bantuan untuk sekolah berkinerja baik, sedangkan BOS afirmasi adalah dana bos untuk mendukung daerah tertinggal, transmigrasi, dan terluar.

Kebijakan penyaluran tersebut merupakan terobosan baru yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan atau PMK No. 9/PMK.07/2020 tentang Perubahan PMK No. 48/PMK.07/2019 tentang Pengelolaan Dana Alokasi Khusus Nonfisik. Adapun total dana yang dialokasikan pada tahun ini mencapai Rp 54,32 triliun untuk 45,4 juta siswa.

"Jumlah itu naik 6% dari tahun lalu," kata dia.

(Baca: Buru Pajak Netflix Dkk, Sri Mulyani Janji Tak Bunuh Industri)

Selain langsung disalurkan ke rekening sekolah, penyaluran dana BOS yang semula dilakukan dalam empat tahap dipangkas menjadi tiga tahap. Dana bos yang semula disalurkan sebesar 20% untuk tahap pertama, 40% untuk tahap kedua, dan masing-masing 20% untuk tahap ketiga dan ketiga diubah menjadi tahap pertama sebesar 30%, tahap kedua 40%, dan tahap ketiga 30%. 

Penyaluran dana bos mulai disalurkan paling cepat bulan Januari sesuai kesiapan masing-masing sekolah. Sementara perubahan tahapan dan persentase penyaluran menjadi 70% di semester satu, menurut Sri Mulyani, ditujukan untuk memberikan fleksibilitas bagi sekolah.

Selain penyaluran dana BOS, perubahan fundamental juga dilaksanakan pada pengelolaan dana desa, sebagaimana diatur dalam PMK Nomor 205/PMK.07/2019 tentang pengelolaan dana desa.  Sri Mulyani menyebut penyaluran dana desa yang mencapai Rp 72 triliun pada tahun ini akan dialokasikan dengan memperhatikan aspek kemiskinan dan kinerja desa, serta diterima langsung oleh desa. 

"Sehingga pengalokasian dana desa berubah menjadi alokasi dasar 69%, alokasi afirmasi 1,5%, alokasi kinerja 1,5%, dan alokasi formula 28%," ucap dia.

(Baca: Dorong Pembangunan Awal Tahun, Sri Mulyani Perbesar Dana Desa Tahap I)

Melalui mekanisme ini, menurut Sri Mulyani, dana desa akan lebih cepat diterima desa tanpa menunggu semua desa siap salur. Namun,  pemerintah daerah ditekankan tetap memiliki peran penting dalam verifikasi dokumen penyaluran yang dibuat oleh desa.

Selain perubahan mekanisme transfer, persentase penyaluran juga berubah menjadi 40%, 40%, dan 20% yang mulai disalurkan pada bulan Januari. Jika dihitung dengan skema penyaluran baru, maka rata-rata di tahap pertama dengan persentase 40%, desa akan menerima rata-rata Rp384,24 juta. Bila dibandingkan dengan pencairan 20% tahap pertama tahun 2019, desa hanya menerima rata-rata Rp186,78 juta.

Kemudian untuk bentuk apresiasi, penyaluran dana desa tahun ini bagi daerah berkinerja baik akan dilakukan hanya dalam dua tahap yakni 60% dan 40%. Sedangkan pada tahun 2021, skema dua tahap tersebut akan diberikan kepada desa berstatus mandiri.

Di sisi lain, Sri Mulyani juga menegaskan bahwa pihaknya akan menghentikan penyaluran dana desa jika kepala desa didapati menyalahgunakan dana desa.

Reporter: Agatha Olivia Victoria

Let's block ads! (Why?)

https://katadata.co.id/berita/2020/02/10/sri-mulyani-pangkas-tahapan-penyaluran-dana-bos-dan-dana-desa

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Sri Mulyani Pangkas Tahapan Penyaluran Dana BOS dan Dana Desa - Katadata.co.id"

Post a Comment

Powered by Blogger.