JAKARTA - Kementerian Keuangan (Kemenkeu), bersama Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), telah melakukan perubahan pada pengelolaan dana desa. Di mana, pengalokasian dana desa di 2020 sebesar Rp72 triliun.
Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani menyebut dana desa 2020 akan dialokasikan dengan memperhatikan aspek kemiskinan dan kinerja desa, yang tercermin dalam perubahan formula alokasi dana desa berupa adanya alokasi kinerja dan perubahan bobot pengalokasian.
Baca juga: Fakta Dana Desa, Anggarannya Rp72 Triliun hingga Skema Penyaluran Berubah
"Sehingga menjadi alokasi dasar 69%, alokasi afirmasi 1,5%, alokasi kinerja 1,5% dan alokasi formula 28%. Hal ini untuk memantapkan dana desa sebagai salah satu instrumen untuk memperbaiki kualitas dan pemerataan layanan publik antar desa, memajukan perekonomian desa, dan mengurangi kemiskinan," ujar dia di Kementerian Keuangan Jakarta, Senin (10/2/2020).
Kemudian, lanjut dia, pada sisi penyaluran, mulai tahun 2020, dana desa akan diterima langsung oleh desa. Pasalnya penyaluran dana desa dari Rekening Kas Umum Negara (RKUN) ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD). Kemudian, dilanjutkan ke Rekening Kas Desa dilakukan bersamaan dan semua transaksi penyaluran dilakukan oleh KPPN setempat setiap minggunya dengan persyaratan yang lebih sederhana.
Baca juga: Dipercepat, Kemenkeu Sudah Salurkan Dana Desa Tahap I Rp97,7 Miliar
"Melalui mekanisme ini, dana desa akan lebih cepat diterima desa dan tanpa menunggu semua desa siap salur. Namun, Pemerintah Daerah tetap memiliki peran penting yakni dalam verifikasi dokumen penyaluran yang dibuat oleh desa," ungkap dia.
Dia menjelaskan, selain perubahan mekanisme transfer, persentase penyaluran juga berubah menjadi 40%, 40%, 20% yang mulai disalurkan pada bulan Januari.
Baca juga: Sri Mulyani Ungkap Alasan Banyak Orang Tergiur Jadi Kepala Desa
"Jika dihitung dengan skema penyaluran baru, maka rata-rata di tahap I dengan persentase 40%, desa akan menerima rata-rata Rp384,24 juta. Bila dibandingkan dengan pencairan 20% tahap pertama tahun 2019, desa hanya menerima rata-rata Rp186,78 juta. Dengan semakin cepat dan besarnya Dana Desa yang diterima desa ini, diharapkan dapat membuat desa-desa lebih cepat membangun, mandiri dan maju," kata dia.
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Menkeu dan Mendagri Sepakat Ubah Pengelolaan Dana Desa di 2020 - Okezone Economy"
Post a Comment