Search

Omnibus Law Harus Pertimbangkan Rasionalisasi Jumlah Izin

Liputan6.com, Jakarta Direktur Eksekutif Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD) Robert Na Endi Jaweng menyatakan pembentukan omnibus law baik dalam cipta lapangan kerja maupun perpajakan harus mempertimbangkan rasionalisasi jumlah izin.

Seperti yang diketahui, omnibus law memang akan membuat regulasi menjadi ringkas. Namun, jika ada ketentuan yang tak diatur di dalam Undang-Undang, maka itu bisa jadi celah institusi mengeluarkan kebijakan khusus.

"Jadi tidak semata-mata dipangkas jadi omnibus law saja (regulasinya). Tapi harus memperhatikan rasionalisasi jumlah izin, kalau memang segitu yang dibutuhkan, meskipun banyak, ya sudah ditetapkan segitu," ujar Robert di Jakarta, Minggu (15/12/2019).

Robert menambahkan, akan ada celah bagi institusi untuk menerbitkan ketentuan lain selain omnibus law. Omnibus law yang efektif akan mengurangi urusan antara pebisnis dengan pemerintah, sehingga diharapkan bisa mengurangi korupsi.

"Kalau izin berkurang, yang diurus akan ikut berkurang, sehingga hubungan pengusaha dengan pemerintab akan berkurang. Efisiensi proses bisnis akan terjadi dan korupsinya diharapkan berkurang," imbuh Robert.

Robert juga mengingatkan agar pemerintah memahami situasi dan kondisi di lapangan agar regulasi yang diciptakan sesuai dan tidak menuai penolakan.

"Jangan sampai tiba-tiba masuk MK (Mahkamah Konstitusi) lagi karena ada yang tidak sesuai," tuturnya.

Let's block ads! (Why?)

https://www.liputan6.com/bisnis/read/4134815/omnibus-law-harus-pertimbangkan-rasionalisasi-jumlah-izin

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Omnibus Law Harus Pertimbangkan Rasionalisasi Jumlah Izin"

Post a Comment

Powered by Blogger.