Liputan6.com, Jakarta - Jaksa Agung telah mengeluarkan Surat Perintah Penyidikan kasus Jiwasraya dengan Nomor Trim 33/F2/Fd2/12 tahun 2019 tertanggal 17 Desember 2019.
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus M. Adi Toegarisman menjelaskan, kejaksaan sudah memeriksa setidaknya 89 saksi yang dianggap mumpuni dalam mendalami kasus salah investasi Jiwasraya ini.
Kalau namanya kasus sudah pasti pasti ada calon tersangkanya, tapi kapan kami sampaikan ada ketentuan kalau alat bukti sudah memadahi dan sudah ada kepastian siapa yang bertanggungjawab, pasti kita tetapkan tersangka," tegas di di kantornya, Rabu (18/12/2019).
Dalam penyidikan kasus ini, pihak kejaksaan sudah membentuk tim yang terdiri dari 16 orang, yang terdiri dari 14 orang anggota dan 4 orang pimpinan.
Adi menambahkan, tidak hanya berhenti di 89 saksi, pihaknya juga terus memanggil berbagai saksi lainnya, termasuk jajaran direksi lama Jiwasraya. Selain itu pihaknya juga mendalami berbagai pihak terkait adanya dugaan mafia pasar modal.
Selain itu, pihaknya juga tengah mendalami informasi bahwa adanya beberapa petinggi Jiwasraya lama yang sudah pergi ke luar negeri demi mengamankan diri.
"Itu informasi semua kami tampung tentu secara teknis akan kami tindaklanjuti dan kami bisa ukur apa yang akan kami lakukan. Kita juga tidak ada pencekalan, karena orang yang dicekal oleh kami ini statusnya apa dulu kita pastikan," pungkasnya.
Jaksa Agung Keluarkan Surat Penyidikan Kasus Jiwasraya
Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) turun tangan mengusut gagal bayar yang membelit PT Asuransi Jiwasraya (Persero).
Hal ini dibuktikan dengan telah dikeluarkannya Surat Perintah Penyidikan Nomor Trim 33/F2/Fd2/12 tahun 2019 tertanggal 17 Desember 2019.
"Potensi kerugian tersebut timbul karena adanya tindakan yang melanggar prinsip-prinsip tata kelola yamg baik yakni terkait dengan pengelolaan dana yang berhasil dihimpun melalui program asuransi atau JS sving plans," kata Jaksa Agung, ST Burhanuddin di kantornya, Rabu (18/12/2019).
Burhanuddin mengatakan, PT Asuransi Jiwasraya telah banyak melakukan investasi pada aset-aset dengan risiko tinggi untuk mengejar high grade atau keuntungan tinggi.
Diantaranya penempatan saham sebanyak 22,4 persen senilai Rp 5,7 Triliun dari aset finansial.
"5 persen dana ditempatkan pada saham perusahaan dengan kinerja baik. Sisanya 95 persen dana ditempatkan di saham yang berkinerja buruk," ucap dia.
Selain itu, penempatan reksa dana sebanyak 59,1 persen senilai Rp 14,9 Triliun.
"Sebanyak 2 persen dikelola oleh manager Investasi indonesia dengan kerja baik. Semenyata 98 persen dikelola oleh manajer investasi dengan kinerja buruk," terang dia.
Akibatnya, PT Asuransi Jiwasraya sampe hingga Agustus 2019 menanggung potensi kerugian negara sebesar Rp 13,7 Triliun.
"Hal ini merupakan perkiraan awal. Jadi Rp 13,7 Triliun hanya perkiraan awal dan diduga ini akan lebih dari itu," ujar dia.
Kasus Jiwasraya
Sebagaimana diketahui, dugaan adanya praktik korupsi di Jiwasraya terjadi seiring dengan terbitnya produk JS Saving Plan pada 2013-2018.
Produk ini menawarkan persentase bunga tinggi yang cenderung di atas nilai rata-rata berkisar 6,5 persen hingga 10 persen. Berkat penjualan produk ini, persero memperoleh pendapatan total dari premi sebesar Rp53,27 triliun.
Direksi lama diketahui menempatkan dana nasabah pada saham-saham gorengan yang dikelola Heru Hidayat dan Benny Tjokrosaputro seperti PT SMR Utama Tbk (SMRU), PT Trada Alam Minera Tbk (TRAM), PT Inti Agri Resources Tbk (IIKP), PT Hanson Internationl Tbk (MYRX), PT Rimo Internasional Lestari Tbk (RIMO), dan PT Capitalinc Investment Tbk (MTFN).
Dari informasi yang dikumpulkan, saat ini Hendrisman Rahim merupakan pimpinan di perusahaan asuransi, PT Advista Life yang berafiliasi dengan PT Pool Advista Finance Tbk yang menjadi 1 dari 14 perusahaan manajer investasi, pengelola portofolio investasi Jiwasraya. Sedangkan Hary Prasetyo saat ini beraktivitas di Kantor Staf Presiden.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Kasus Jiwasraya, Kejaksaan Buru Direksi Lama dan Mafia Pasar Modal"
Post a Comment