Search

Kebijakan Harga Batu Bara Khusus untuk Listrik Bakal Diperpanjang

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) akan memperpanjang pemberlakuan harga batu bara khusus untuk sektor kelistrikan, dengan patokan tertinggi sebesar USD 70 per ton pada tahun depan.

Untuk diketahui, kebijakan harga batu bara khusus untuk sektor kelistrikan, dengan patokan tertinggi sebesar USD 70 per ton akan berakhir pada Desember 2019.

Menteri ESDM Arifin Tasrif mengatakan, perpanjangan penerapan harga batu bara khusus untuk sektor kelistrikan, memperti‎mbangkan stabilitas biaya pokok produksi listrik yang berujung pada stabilitas tarif listrik.

"Kalau bisa stabil kenapa enggak?," kata Arifin, di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Jakarta, Selasa (19/11/2019).

Arifin melanjutkan, harga batubara khusus untuk kelistrikan ‎dengan patokan tertinggi USD 70 per ton bisa dipertahankan, saat ini pun tidak ada keluhan mengenai kebijakan tersebut.

‎"Kalau bisa bertahan kenapa enggak? Nggak ada keluhan kan," ujarnya.

Selain memperpanjangan penerapan harga batu bara khusus untuk sektor kelistrikan, pemerintah juga akan memperpanjang kebijakan alokasi batubara khusus untuk sektor kelistrikan (Domestic Market Obligation/DMO).

Dikesepatan yang sama, Direktur Jendera Mineral dan Batubara Kementerian ESDM Bambang Gatot mengungkapkan, alokasi batubara untuk sektor kelistrikan ditetapan sebesar 25 persen dari total produksi batubara Indonesia.

"DMO batu bara lagi dievaluasi. Tapi yang jelas 25 persen kemungkinan tetap," tandasnya.

2 dari 3 halaman

Masuk Musim Dingin Picu Harga Batu Bara Naik

Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) menetapkan Harga Batu bara Acuan (HBA) selama November 2019 dipatok pada angka USD 66,27 per ton.

Ketetapan ini mangacu pada Keputusan Menteri Nomor 224 K/30/MEM / 2019 yang ditandatangani Menteri ESDM Arifin Tasrif.

Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik dan Kerja Sama (KLIK) Kementerian ESDM Agung Pribadi mengatakan, harga batu bara November 2019 USD 66,27 atau naik 2,27 persen dari HBA Oktober 2019 senilai USD 64,8 per ton. 

"Naiknya tipis dari bulan sebelumnya," kata Agung, dikutip dari situs resmi Kementerian ESDM, di Jakarta, Jumat (8/11/2019).

Dia mengungkapkan, kenaikan HBA pada November dipicu meningkatnya permintaan pasar, sebab sudah memasuki musim dingin sehingga membutuhkan pasokan Energi tambahan. "Karena ada kenaikan permintaan di pasar," ujarnya.

Harga batu bara tersebut, akan digunakan untuk penjualan langsung (spot) selama satu bulan pada titik serah penjualan secara Free on Board di atas kapal pengangkut (FOB Veseel).

Nilai HBA sendiri diperoleh rata-rata empat indeks harga batu bara yang umum digunakan dalam perdagangan batu bara dunia.

Keempatnya yaitu Indonesia Coal Index (ICI), Newcastle Export Index (NEX), Globalcoal Newcastle Index (GCNC), dan Platt's 5900 pada bulan sebelumnya.

3 dari 3 halaman

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

Let's block ads! (Why?)

https://www.liputan6.com/bisnis/read/4114650/kebijakan-harga-batu-bara-khusus-untuk-listrik-bakal-diperpanjang

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Kebijakan Harga Batu Bara Khusus untuk Listrik Bakal Diperpanjang"

Post a Comment

Powered by Blogger.