Search

Iuran BPJS Kesehatan Naik, Pemerintah Masih Suntik Subsidi - detikFinance

Jakarta - BPJS Kesehatan menyatakan bahwa pemerintah masih memberi subsidi bagi Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU) dan bukan pekerja alias peserta mandiri meskipun mereka terdampak kenaikan iuran mencapai 100%.

Kenaikan iuran dituangkan dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan yang diteken Jokowi pada 24 Oktober 2019.

"Dalam perpres ini tetap ada subsidi dari pemerintah," kata Direktur Utama BPJS Kesehatan Fachmi ldris di Kantor Pusat BPJS Kesehatan, Jakarta, Jumat (1/11/2019).

Sebagai gambaran, penyesuaian yang dilakukan membuat iuran BPJS Kesehatan untuk peserta mandiri kelas I sebesar Rp 160.000, kelas II Rp 110.000, kelas III Rp 42.000.

Angka tersebut menurutnya masih berada di bawah yang seharusnya. Padahal berdasarkan hitung-hitungan, semestinya kenaikan iuran BPJS Kesehatan untuk peserta mandiri kelas I Rp 274.204, kelas II Rp 190.639, kelas III Rp 131.195.

"Kami ingin sampaikan secara clear, ada selisih di antara angka ini (angka penyesuaian dengan yang seharusnya)," sebut dia.

Jadi menurutnya tidak tepat bila pemerintah dianggap tidak berpihak kepada masyarakat karena menaikkan iuran BPJS Kesehatan.

"Kenapa kemudian kita lihat bahwa pemerintah, Presiden masih memberikan subsidi kepada bukan peserta penerima upah karena program ini sangat dirasakan manfaatnya oleh masyarakat," tambahnya.

Simak Video "Keanggotaan BPJS Kesehatan 200 Lebih Ribu Warga Dinonaktifkan!"
[Gambas:Video 20detik]
(toy/eds)

Let's block ads! (Why?)

https://finance.detik.com/moneter/d-4768270/iuran-bpjs-kesehatan-naik-pemerintah-masih-suntik-subsidi

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Iuran BPJS Kesehatan Naik, Pemerintah Masih Suntik Subsidi - detikFinance"

Post a Comment

Powered by Blogger.